PALU, KABAR SULTENG – PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) disebut-sebut diduga sebagai dalang aktivitas sejumlah perusahaan pengolahan tambang nikel ilegal di wilayah Desa Towara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara. Kini, Direktur PT GPS, Arfain ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng.
Polda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024) membenarkan adanya penanganan dugaan kasus aktivitas tambang ilegal di Morowali Utara oleh PT. GPS.
Saat ini penanganan perkara oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng, sedangkan untuk perkara, berupa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun oleh JPU dikembalikan dengan disertai P18 atau Hasil penyelidikan belum lengkap dan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. apabila telah dipenuhi berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sulteng,” jelas Djoko Wienartono.
Data yang diperoleh redaksi menyebutkan, PT. GPS dilaporkan pihak PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) karena melakukan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan PT Bumanik di wilayah Desa Towara, Morowali Utara.
Selain itu PT. GPS tidak memiliki izin-Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau pemanfaatan hutan.
“PT. GPS ini ternyata juga melakukan aktivitas di wilayah kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan lindung,” beber sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya, Rabu (23/5/2024).
Sumber kepada redaksi menyebutkan, PT. GPS ini diduga juga telah berhasil menipu sekitar 20 perusahaan yang diajak menambang dengan modus menawarkan lahan yang kepada para korban untuk diolah bersama-sama.
Kemudian oleh direkturnya Arfain dan komisarisnya Safiuddin meminta sejumlah dana, semacam uang muka kepada para perusahaan yang dijanjikan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Setelah meminta dana kepada perusahaan penambang, belakangan lahan bermasalah hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Alat milik penambang juga ditangkap dan disita polisi,” ucapnya.
Sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. GPS memang sudah sempat melakukan aktivitas beberapa bulan, namun akhirnya dihentikan dan diproses Polda Sulteng, karena ternyata lahan yang dijanjikan memiliki legalitas pengolahan aktivitas pertambangan ilegal masuk dalam kawasan PT. Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung.
“Sekarang beberapa alat berat dan mobil operasional milik perusahaan milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di Polsek. Anehnya ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada yang tetap ditahan. Entahlah bagaimana prosesnya bisa ada yang ditahan ada yang bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Upaya wartawan untuk menghubungi Komisaris PT. GPS, Safiuddin tidak berhasil. Dihubungi melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp tidak dierespon yang bersangkutan.***