Ditanya Izin Reklamasi Peruntukan Hotelnya, Ketua DPRD Morut Tuding Banyak yang Menimbun Laut Tidak Dipersoalkan

Ditanya Izin Reklamasi Peruntukan Hotelnya, Ketua DPRD Morut Tuding Banyak yang Menimbun Laut Tidak Dipersoalkan
Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Malala. (IST)

MOROWALI UTARA, KABAR SULTENG – Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Malala menanggapi terkait dugaan belum memiliki izin reklamasi Malala Resort Hotel, yang diketahui juga merupakan hotel miliknya.

Politisi Golkar Morut itu mengaku, aturan itu baru tentang pemanfaatan ruang bawah laut akan keluarkan tahun 2026, tapi pihaknya sudah mengurusnya, artinya sebelum aturan itu ada pihaknya sudah mengurusnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pilkada Poso 2024, Berikut Calon-Calon Lawan Verna Inkriwang

“Itu izin pemanfaatan ruang bawah laut urusan Kementerian Kelautan bukan urusan izin di daerah lagi,” kata Warda kepada KabarSulteng.Id via telepon belum lama ini.

Bahkan menurutnya, dari kementerian kelautan sudah berapa kali turun dan menyelam di lokasi wilayah laut depan Malala Resort dan semua proses juga menggunakan konsultan itu.

“Dari tim kementerian Kelautan saat menyelam untuk memastikan apakah ada biota yang dilindungi seperti penyu, terumbu karang dan sebagainya. Tapi tidak terdapat di sana. Jadi pemanfaatan ruang bawah laut sudah layak dilakukan,” jelas Ketua DPRD Morut.

Warda mengakui aturan itu belum ada dan baru akan dikeluarkan tahun 2026, tetapi untuk mengantisipasinya, sudah diatur sejak awal, mulai dari desanya, kecamatan, perizinan provinsi dan itu bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan provinsi dan kelautan pusat.

”Semua dihitung konsultan, kami bayar konsultan itu ratusan juta. Jadi apa lagi yang kurang disitu?,” tanya Warda.

Bahkan Warda mempertanyakan apa yang ilegal dari aktivitas penimbunan laut yang kini menjadi bagian dari kawasan Malala Resort miliknya.

“Jadi apanya yang ilegal ?. Kalau kita bicara menimbun, banyak itu orang Kolonodale menimbun lebih jauh dari saya, dan kami diberikan izin pemanfaatan ruang bawah laut itu sekitar 1,8 hektar,” bebernya.

Warda menantang, kalau ada yang menyebut aktivitas reklamasi di kawasan hotel miliknya ilegal, silakan tunjukan aturannya, tahu berapa aturannya?

“Kenapa selalu saya dibidik. Semua izin sudah dilengkapi. Siapa bilang tidak diurus IMB-nya, Tanya itu kadisnya. Tidak usahlah, tidak ada orang dipenjara hanya karena tidak ada IMB-nya, saya punya rumah 5 di Jakarta tidak ada IMB-nya,” tandasnya.

Warda mengungkapkan, kalau soal timbunan laut di Morut itu banyak yang melakukan penimbunan laut juga tapi tidak ada yang permasalahkan.

“Itu Pasar Minggu yang lebih jauh menimbun. Itu Haji Mumu, Kampung Bugis, Kampung Pisang, sepanjang laut sana mereka timbun tapi tidak ada yang pemasalahkan, kenapa usaha saya yang dipermasalahkan?,” ucap Ketua DPRD Morut Warda Dg Malala.***

Pos terkait