Kabarsulteng.id, Palu – Polisi menangkap dua orang pelaku penyelundupan sabu seberat 20 Kg dari Makassar ke Kota Palu. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman mati.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan kedua pelaku itu yakni AR (43) dan R (43), yang merupakan warga Anoa Kota Palu.
“Para pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kombes Pol. Dasmin Ginting, di Mapolda Sulteng, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Calon Gubernur Sulteng : Hidayat, Anwar Hafid, Irwan Terang-Terangan, Hadianto Rasyid “Malu-malu”
Penyelundupan 20 Kg sabu berhasil digagalkan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di jalan Emi Saelan, Kota Palu pada Rabu (13/9) malam.
“Pelaku ini memakai modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing mengangkut satu unit mobil avanza yang membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Dasmin.
Pengungkapan itu bermula saat Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR di jalam Thamrin Palu. Dari AR polisi mendapat petunjuk dan mengatur strategi menangkap pelaku R beserta barang bukti 20 Kg sabu.
“Benar saja saat R mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong.
“Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” pungkasnya.(AM)