Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan di Polres Donggala, Pelapor Menilai Banyak Kejanggalan

Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan di Polres Donggala, Pelapor Menilai Banyak Kejanggalan
Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates. Moh Fadly, S.H.,MH (Kiri) Rivkiyadi S.H (Tengah) Rukly Chahyadi S.H (Kanan). Foto: Jumriani

Donggala, kabarsulteng.id – Rachman pemilik lahan, melaporkan seorang warga ke Polres Donggala terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa miliknya di Desa Wani I, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kurang lebih dua tahun silam.

Fagih, Adik Rachman menjelaskan kronologi awalnya bahwa kelapa yang luasnya sekitar 2 ribu meter persegi telah di beli oleh mendiang ayahnya. Namun belakangan muncul seorang warga yang mengaku cucu dari yang menjual lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, warga yang mengaku sebagai cucu dari penjual lahan itu, menganti merek dari kelapa itu dan menancapkan papan yang bertuliskan “ini kelapa bermasalah, jangan ada berani panjat”.

Atas dasar itu, Rachman kemudian melaporkan warga tersebut atas dugaan penyerobotan lahan.

Laporan itu tertuang dalam LP/B/05/I/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG tertanggal 11 Januari 2022.

Namun, hingga saat ini pelapor belum juga mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara tersebut.

“Terakhir kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Agustus 2022,” ucap Fagih.

Sementara itu, Rachman melalui kuasa hukumnya Moh Fadly usai mengetahui Polres Donggala akan menyetop (SP3) kasus kliennya melalui media. Ia menilai, banyak kejanggalan yang terjadi sejak dilaporkan pada Januari 2023.

Fadly menjelaskan kejanggalan pertama yakni klienya tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak Agustus 2022.

“SP2HP terakhir kami terima Agustus 2022. Padahal SP2HP itu harusnya diberikan sebulan sekali,” ucap Fadly kepada sejumlah media pada Jumat (25/8/2023) malam.

Kemudian yang kedua, tidak adanya pemberitaan kepada klienya terkait rencana pemberhentian kasus tersebut.

“Kami tahu kalau rencana SP3 itu melalui media, Polisi sudah berbicara ke media kalau akan di SP3, tetapi sampai saat ini kami tidak diberitahu. Ini sudah 1 tahun 8 bulan berjalan,” ucap pengacara dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates tersebut.

Menurutnya, Polres Donggala telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009.

Pasal 9 ayat 1 Perkap Kapolri tersebut menjelaskan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Sehingga kami menduga Polres Donggala telah melanggar Perkap Kapolri,” ucap Fadly, Jumat malam, (25/8/2023).

Selain itu, Fadly juga menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan apabila Polres Donggala memutuskan penanganan perkara tersebut.

“Kami menunggu SP3 itu dan akan mengajukan praperadilan,” tutur Fadly

Sebelumnya pada 18 Agustus 2023 saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut laporan Abdul Rachman tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, tidak masuk penyerobotan. Nanti kami proses penghentian perkaranya,” kata Asep.

Ia juga mengatakan, Pihaknya saat ini tengah memproses untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ketika dikonfirmasi kembali, Asep menjelaskan bahwa akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang para pihak termasuk korban.

“Ada tahapan-tahapannya. Untuk tahapan SP3 kita masih proses, akan dilaksanakan gelar perkara. Korban pasti diundang, nanti diberitahu kok,” jelas Asep saat di konfirmasi pada Jumat (25/8/2023) malam.(Jum)

Pos terkait