Polres Donggala Bongkar Penjual Pupuk Subsidi Ilegal, 2,5 Ton Pupuk Diamankan

Polres Donggala saat mengungkap kasus perdagangan pupuk subsidi ilegal
Polres Donggala saat mengungkap kasus perdagangan pupuk subsidi ilegal

KABARSULTENG, – Polres Donggala berhasil membongkar penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Rio Pakava. Satu pelaku berinsial SR berhasil ditangkap.

SR merupakan salah satu warga di daerah Mamuju, yang nekat menjual pupuk subsidi dengan cara ilegal. Ia telah melakukan aksinya sejak Agustus hingga November 2024.

Bacaan Lainnya

Modus pelaku membeli pupuk terhadap seseorang yang tidak berhak menjualnya, kemudian ia menjual kembali dengan para petani dengan harga tinggi.

Baca Juga: Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2025-2030

Baca Juga: Ada Nama Akbar Supratman di Balik CV Putri Perdana, Perusahaan ‘Biang Kerok’ Banjir di Desa Tamainusi, Morut

“Tujuan ia melakukan hal tersebut agar mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari,” kata Iptu Andi Harmansyah, Kasat Reskrim Polres Donggala, pada Jumat 21 Februari 2025.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 25 karung pupuk subsidi jenis Phonska dan 25 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, dengan total 2,5 ton.

Pelaku dijerat dengan Pasal 110 Juncto pasal 36 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 7-tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsApp Official kabarsulteng.id di sini

Pos terkait