Palu, kabarsulteng.id – Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Palu tercatat masih sebesar 1,56 persen dari 271.074 jiwa penduduk wajib KTP.
Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Palu Walawati.
Ia mengatakan, dari target nasional sebesar 25 persen, Kota Palu masih di angka 1,56 persen.
Baca juga: TK dan PAUD se-Kota Palu Ramaikan Karnaval Merah Putih Sembari Lakukan Hal Ini
“Kota Palu masih rendah dan baru sekitar 4.000-an,” ujar Walawati, Jum’at, 25 Agustus 2023.
Walawati menjelaskan, kegunaan KTP digital sama seperti KTP elektronik, hanya saja ber-KTP Digital masyarakat dapat memperoleh banyak Kemudahan.
IKD juga lebih lengkap, selain KTP juga terdapat Kartu Keluarga, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa-bawa fotokopi.
“Salah satu kemudahanya seperti masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP ketika mengurus berbagai hal berkaitan pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Walawati mengajak masyarakat yang belum ber-KTP digital agar segera mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store.
“Jadi kami mengimbau masyarakat menggunakan KTP Digital, mengaktivasi KTP Digital ke petugas Dukcapil,” jelas Walawati.(Jum)