Mantan Kades Minta Kejati Sulteng Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Desa Uebone, Tojo Una-una

Mantan Kades Minta Kejati Sulteng Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Desa Uebone , Tojo Una-una
Puasa Mangansing. Foto: Pribadi

Palu, kabarsulteng.id – Puasa Mangansing meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo una-una.

Mantan Kepala Desa (Kades) Uebone periode 2014 ini resmi melaporkan kasus aliran dana yang diduga kuat telah dipakai lima oknum pejabat desa ke Kejati Sulteng, pada Rabu, (5/7/2023).

Bacaan Lainnya

Puasa Mangansing menduga banyak sekali kasus korupsi setelah masa jabatannya berakhir yang dilakukan Kades-kades berikutnya.

Berkas-berkas dan kelengkapan laporantersebut menurut Pelapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng telah lengkap.

Sejak tahun 2016 silam pelapor mulai menggulirkan dugaan korupsi dana desa tersebut ke pihak berwajib bahkan ke tingkat pusat.

“Tahun 2016 saya melaporkan kasus ini di Kejari, tapi karena tidak ditindak lanjuti saya bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK hingga Mabes Polri,” ujar Puasa Mangansing.

Puasa mengungkapkan bahwa KPK RI memberi petunjuk untuk melaporkan kasus dugaan Korupsi di Desa Uebone tersebut ke pihak Kepolisian setempat dan Kejaksaan, namun kata Puasa laporan yang dilayangkannya sama sekali tidak ditindak lanjuti.

Sejauh ini temuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya membuat hasil verifikasi.

“Dengan jumlah temuan itu oleh Kades RS Rp.1.207.000.000 juta sekian-sekian,” ungkap Puasa yang juga Purnawirawan TNI AD.

Kemudian selaku pelapor, Puasa menanyakan temuan dari Inspektorat yang menujukan bahwa hasil investasi terhadap RS hanya ditemukan puluhan juta.

“Sementara dari lima laporan saya cuma satu yang diperiksa. P, AB, J, dan AR pengelola dana pertanian tidak diperiksa,” ungkapnya.

Dugaan lainnya yang laporkan Puasa adalah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2018 di Desa Uebono yang menurutnya tidak terpakai dan tidak sesuai Juknis.

Ia meminta agar kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti sehingga kejahatan korupsi di Desa Uebone tidak terkesan dipelihara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald membenarkan bahwa laporan tersebut masuk pada Pukul 15.00 WITA.

“Laporan pak Puasa Mangansing itu masih di PTSP, nanti kita akan coba memeriksanya,” ujar Ronald.***

Pos terkait