Kabarsulteng.id, Buol – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol, Senin, 26 Juni 2023.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Baca juga: Civitas Akademik Untad Dukung Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi
“Penggeledahannya tadi itu berlangsung selama kurang lebih 3 jam,” ungkap Ronald.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Sulteng menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bawaslu Provinsi Sulteng.
Dana hibah tersebut terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pada tahun 2020, dengan total nilai sebesar Rp. 56.000.000.000.
Ronald menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kejati Sulteng berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” katanya.***