Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala

Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala
Jembatan penghubung Palu-Donggala Sulteng Amblas. (foto: FB/@Rafika Rauf)

Palu, kabarsulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( Jatam Sulteng) menduga adanya aktivitas pertambangan galian pasir, batu dan kerikil (Sirtukil) sebagai penyebab amblasnya jembatan di Kelurahan Buluri Kota Palu.

“Amblasnya Jembatan Buluri ini tentu menimbulkan pertanyaan kepada kita semua, pertama apakah karena faktor kontruksi Jembatan yang sudah  puluhan tahun,  menyebakan jembatan ini amblas? Jika benar karena  faktor kontruksi yang sudah kurang lebih puluhan  tahun, tentu jembatan tersebut sudah roboh pasca bencana tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 silam,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik kepada media ini, Sabtu, 8 April 2023.

Taufik beranggapan amblasnya  jembatan di kelurahan Buluri Kota Palu,  tidak hanya dipengaruhi umur kontruksi jembatan dan faktor alam seperti banjir, melainkan ada penyebab lain yang memperparah amblasnya jembatan.

“Kami duga ini disebabkan adanya aktivitas pertambangan Galian C, yang kurang lebih hanya  berjarak 1,5 Kilometer  dari lokasi jembatan. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di tahun 2019, setidaknya ada dua titik Cruser/ Pabrik Pemecah Batu di pinggiran sungai, yang diduga materialnya di Ambil di wilayah hulu sungai,” ujar Taufik.

Sehingga, kata Taufik, aktivitas pertambangan Galian Pasir Sirtukil yang beroprasi di wilayah hulu jembatan yang diduga  memperparah banjir sehingga  menghantam  kontruksi jembatan mengakibatkan jembatan tersebut hampir amblas dan sampai hari ini tidak bisa dilalui.

“Amblasnya jembatan tersebut tentu sangat merugikan Pengguna jalan, baik pengguna jalan Sulteng -Sulbar,  pengguna jalan  Kabupaten Donggala  dan  Kota Palu,” kata Taufik.

Olehnya,berdasarkan hal tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah provinsi  untuk melakukan  evaluasi perizinan izin tambang Sirtukil di wilayah Pesisir Palu-Donggala,  khususnya izin tambang yang diterbitkan di  wilayah- wilayah sungai sepanjang Pesisir Palu-Donggala sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan BatuBara.

Taufik menegaskan, pemerintah provinsi berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut  jika bermasalah secara pengelolaan  dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam Perda RTRW baik Kota Palu Maupun Kabupaten Donggala.

“Kenapa evaluasi dan tindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini? Agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang diangun dari uang  APBN dan APBD yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya  rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan,” tegas Taufik.

Sebelumnya, kontruksi jembatan di jalan Trans Nasional  Lintas Provinsi di Kelurahan Buluri Kota Palu pada Jumat (7/4). Akibatnya arus lalu lintas baik lintas kabupaten  Kota maupun Provinsi hingga saat ini terganggu.***