MA Resmi Cabut Perbup Morowali Soal Tapal Batas, Desa IPI Menang

Kuasa Hukum Desa Ipi saat menggelar konferensi pers. Foto: Ist

Perbup Morowali 

KABARSULTENG.ID, MOROWALI – Sengketa tapal batas antara Desa Ipi dan desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menemui titik terang.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung (MA) RI resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah yang di terbitkan pada tanggal 7 Desember 2020, yang mana dalam Perbub tersebut menjadikan Sungai Menserui sebagai batas kedua desa, batas desa inilah yang menjadi pertikaian antara ke dua desa.

Hal ini disampaikan Direktur kantor Hukum AJI & Partners, Andry Djayadi, SH, didampingi Moh. Fadly, SH, MH dan Rivkiyadi, SH, selaku kuasa Hukum Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Andry menerangkan, sebelumnya cikal bakal desa Ipi telah terbentuk pada tahun 1906 yang masih dibawah Kabupaten Poso, yang mana di sebelah utara Desa Ipi berbatasan dengan Desa Bente.

Dimana pada tahun 1998 ke dua desa telah membuat sketsa peta desa yang sama-sama telah di tandatangani dan di sepakati oleh masing-masing kepala desa waktu itu, dalam peta lama tersebut yang menjadi batas desa adalah anak sungai Fonua’opua.

“Batas desa inilah yang puluhan tahun menjadi batas kedua desa selama bertahun-tahun Dan telah diterima sebagai fakta geografis dan sosisologis yang memiliki nilai sejarah yang sakral,” terang Andry, Sabtu, 24 September 2022.

Baca juga: MA Resmi Cabut Perbup Morowali Soal Tapal Batas, Desa IPI Menang

Andry mengatakan, puncak permasalahan terjadi pada saat Bupati Morowali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, pada tanggal 7 desember 2020 yang mana dalam Perbub tersebut menggeser batas desa masuk kedalam Desa IPI yakni di Sungai Menserui (Dahulu wilayah Desa IPI). Sehingga memperluas desa Bente dan mengambil wilayah Desa Ipi.

“Atas hal itu juga telah di adakan RDP pada tanggal 19 mei 2021 Di Komisi I DPRD Kabupaten Morowali dan diterbitkan rekomedasi agar Perbub tersebut di tinjau Kembali. Namun tidak mendapat respon dari bupati morowali,” kata Andry.

Hingga akhirnya pada bulan juli 2021 Kepala desa Ipi (Abdul Wahab ABD Rauf ) dan ketua BPD Desa Ipi (Hasdin) resmi melayangkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Palu, namun tidak di terima oleh pengadilan (Niet Ontvankelijke) Karna mengaggap objek sengketa bukan kewenagan Pengadilan TUN, walaupun telah ada putusan MK Nomor;137/PUU-XIII/2015 yang mendudukkan PERKADA sebagai keputusan TUN meskipun produknya berbentuk Regeling (Peraturan).

Hingga akhirnya pada tanggal 17 November 2021 melalui kantor Hukum AJI & Partners, Kepala Desa IPI DAN ketua BPD desa Ipi  RESMI Melayangkan Permohonan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah.

Kemudian, pada tanggal 12 mei 2022 Mahkamah Agung resmi memutus perkara tersebut dengan register  putusan nomor 28 P/HUM/2022 Antara Kepala Desa IPI ,Dkk Melawan Bupati Morowali Dengan AMAR Putusan, mengadili :

Mengabulkan permohonan keberatan HUM dari para pemohon.

Menyatakan Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah bertentangan dengan Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang pedoman penetapan batas desa dan penegasan batas desa, dan UU No,9 tahun 2015 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku Umum.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah

Memerintahkan kepada panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada sekretariat Daerah Kab.Morowali untuk di cantuman dalam berita daerah.

Menghukum termohon (Bupati Morowali) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000. (Satu Juta Rupiah).

Andry menuturkan, sebagai kuasa hukum pihaknya sangat mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung  yang resmi diterima pada tgl 23 september 2022.

“Ini adalah hadiah agung buat warga Desa dan mengakhiri sengketa tersebut,” tutur Andry.

Lanjut Andry, sebagaimana dalam PERMA No. 1 Tahun 2011 menyebutkan tidak ada lagi upaya hukum terkait putusan tersebut. Sebab bersifat final dan mengikat.

“Desa Ipi telah memberikan contoh langkah terhormat, selanjutnya sebagai Negara hukum sudah sepantasnya mulai dari Mendagri, Gubernur dan khususnya Bupati Dan Camat sama-sama menjalankan  isi putusan ini,” ujarnya.

Selanjutnya dalam 30 hari setelah putusan diucapkan akan di cantumkan dalam berita Negara, dan 90 hari setelah putusan tersebut dikirim kepada bupati, maka wajib di laksanakan, kalau sampai tidak dilaksankan maka demi hukum perbub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

“Mahkamah Agung berpendapat batas desa dalam peta 1998 yang menjadikan sungai Fonua’opua sebagai batas adalah kesepakatan yang telah menciptakan keharmonisan, dan kesepakatan batas desa 1998 itu harus di junjung tinggi dan di jadikan pedoman oleh bupati dalam menyusun perbub batas desa, bahwa putusan ini tidak hanya mengikat bupati saat ini tapi juga mengikat bupati-bupati selanjutnya selama republik ini masih berdiri, sebab yang kami gugat bukan pribadi tetapi jabatan,” tegasnya.

Kades desa Ipi Abdul Wahab Abd Rauf menyampaikan “Alhamdulillah Mahkamah Agung telah memutus dengan adil perkara kami, tentunya ini menjadi pelajaran kedepan agar kedepan panitia yang ditunjuk oleh bupati dalam membuat batas desa desa, memperhatikan fakta sosiologis,historis dan data-data yang telah jauh ada di desa tersebut agar tidak menjadi persoalan kedepannya, saya bersyukur warga desa Ipi sama-sama bersabar dan mengambil jalan terhormat dengan mengajukan langkah hukum yakni gugatan di pengadilan dari pada harus keos dengan warga Bente yang tidak lain adalah saudara kita juga, alhamdulillah kemenangan ini buat seluruh warga Desa Ipi, dan mari bersama kita mentaati putusan yang telah ada ini,” tutur Kepala Desa Ipi.(tim)

Ikuti juga kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram

Pos terkait