KABARSULTENG.ID, PALU – Penyidik Kejati Sulteng mencium dugaan kasus korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu.
Untuk mengumpulkan bukti, Penyidik Kejati Sulteng menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (27/7/2022) pukul 09.00 WITA.
Penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Palu oleh Penyidik Kejati Sulteng dilaporkan berlangsung selama 7 jam.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana Korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita.
Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.
“Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” jelasnya, Kamis (28/7/2022) pagi. (tim)