PALU, – Usai berhasil menangkap B alias Tang. Polisi kembali menangkap FA. Keduanya merupakan pelaku pembusuran mahasiswa Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Kota Palu beberapa waktu lalu.
FA alias A dibekuk Polisi di Desa Labean Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Jum’at (17/9/2021).
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil introgasi pelaku yang sebelumnya tertangkap inisial Tang.
“Saat diintrogasi, Tang mengaku bahwa FA sedang berada di lokasi tersebut,” jelas AKBP Bayu, Senin (20/9/2021).
AKBP Bayu mengatakan, dari pengembangan informasi itu serta informasi masyarakat bahwa FA berada di rumah orang tuanya di Desa Pomalulu. Tim langsung menuju rumah FA, FA langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pembusuran bersama sama dengan Tan yang telah ditahan di Rutan Polsek Palu Timur,” kata Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, adapun pengakuan tersangka pertama Tan selaku ekesekutor bahwa dirinya melakukan pembusuran terhadap korban atas perintah FA atas dasar balas dendam tidak benar adanya.
“Jadi memang motif kedua pelaku ini membusur korban, itu motifnya murni berencana merampok korban,” terang Kapolres.
Sebelumnya, Polisi tangkap Pelaku berinisial B alias Tang yang berdomisili di Huntara Madani, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Tang merupakan tersangka pertama pelaku atau eksekutor pembusuran mahasiswa Universitas Muhamadiyah (Unismu) Palu, di Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, pada Jumat 10 September 2021, lalu.(Ajir)