PALU, – Tim Scorpion Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di beberapa mesin ATM Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Novia Jaya mengungkapkan pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri), pelaku berhasil ditangkap di Hunian Tetap (Huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu pada tanggal 22 Juli 2021.
“Pasutri ini melancarkan aksinya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda di ATM Jalan Basuki Rahmat Kota Palu,” ungkap Kombes Polisi Novia Jaya, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/7/2021).
Novia Jaya menyampaikan tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
“Pasutri ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng,” kata Novia Jaya.
Lanjutnya, adapun modus pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban.
“Pelaku ini kemudian menawarkan bantuan sambil menarik dan menukar ATM korban dengan ATM milik pelaku, setelah itu tersangka langsung kabur, dari aksinya di beberapa mesin ATM, pelaku berhasil meraup uang milik korban hingga Rp 142 Juta,” jelas Novia.
Demikian, kata Novia, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka S dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan,” terang Novia.
Olehnya, dirinya menghimbau, kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang.
“Itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat,” Kombes Polisi Novia Jaya.(*)/Ajir