PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Melakukan Moratorium Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulteng.
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh.Taufik menyampaikan, untuk menghindari ancaman konflik agraria di sektor tambang di Sulteng, moratorium pemberian IUP ini sangat penting untuk segera dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Karena dari hasil temuan JATAM Sulteng, banyak izin-izin usaha pertambangan di Sulteng, tumpang tindih dengan wilayah-wilayah pertanian bahkan pemukiman warga,” ucap Taufik, Rabu (28/4/2021).
Taufik mengungkapkan dari hasil temuan JATAM Sulteng, izin tambang yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, di kecamatan kasimbar dengan luas konsesi IUP mencapai 15.000 Ha.
“Izin pertambangan emas ini hampir mengkapling seluruh wilayah Kecamatan Kasimbar dan berpotensi menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, adapun temuan lain JATAM sulteng, izin-izin tambang yang juga diterbitkan di wilayah kabupaten Tolitoli dibeberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Dondo juga mengkapling wilayah pertanian dan pemukiman warga.
Lanjut Taufik, bukan hanya itu, aktivitas-aktivitas tambang yang saat ini beroprasi banyak bermasalah dari mencemari lahan-lahan pertanian warga, juga terjadi di Kabupaten Banggai, sampai dengan mencemari sumber-sumber air bersih, seperti yang terjadi di wilayah Desa Pongian Kecamatan Bunta, sungai di desa tersebut diduga dicemari aktivitas pertambangan nikel.
“Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut, JATAM Sulteng mendesak Kementrian ESDM untuk melakukan moratorium pemberian IUP di Sulteng dan melakukan peninjauan kembali izin-izin tambang yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian, perkebunan bahkan pemukiman warga, yang berpotensi menimbulkan konflik di Sulteng,” tegas Taufik.
Perlu diketahui, setelah berlakunya undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang hampir menarik semua kewenangan mengenai pertambangan ke Pemerintah Pusat khususnya Kementerian ESDM RI.(AM)