Petugas Bakal Putar Balikkan Kendaraan Warga Yang Nekat Mudik

BUOL, – Tim Gabungan Polres Buol bersama Stakeholder terkait menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perbup No. 22 tahun 2020 dan Pergub Sulteng No. 32 tahun 2020 dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung didampingi Kasat Lantas AKP Edi Hafel, S.H., melakukan himbauan terkait larangan mudik berlangsung di Jalan Syarif Mansyur dan jalan Batalipu, Selasa (27/04/2021).

Giat operasi yang terdiri dari petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Sat Pol-PP itu memberikan sanksi berupa teguran kepada 8 warga masyarakat Buol yang tidak memakai Masker.

“Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat menunda mudik untuk sementara waktu dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah terjadinya penularan covid-19 yang saat ini makin meningkat,” Ucap Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati himbauan Pemerintah terkait menunda mudik lebaran terhitung mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

“Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan wabah virus Corona di wilayah Kabupaten Buol dan apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan,”tegas Kapolres.(Ajir)

Pos terkait