Polda Sulteng Sita 1.417 Botol Madu Tidak Memenuhi Syarat

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan 1.417 botol madu olahan rumah tangga tidak memenuhi syarat, peredaran diantaranya ditarik dari toko obat, apotik dan swalayan di Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan, Pria berinisial MR (62) tidak berkutik saat digrebek Polisi sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol serta mendapatkan 753 botol madu siap untuk edar di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Rabu (30/12/2020) yang lalu,” Jelasnya dihadapan awak media di Palu, pada pelaksanaan Konfrensi Pers, Senin (11/1/2021).

Dalam usahanya MR (62) memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makasar, serta melabeli madu produksinya dengan menyebut

“Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu” terang Didik.

Didik juga menyampaikan, dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol.

“Hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg. sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Tambahnya, MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun, selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.

“Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya,” ujarnya.

Lanjut Didik, Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang, kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.

“Sehingga penyidik menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar, serta undang undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Kabid Humas.(Ajir)

Pos terkait