PALU – Aliansi Untuk Petani Lee (AUPL) menggelar aksi di depan Kantor Wilayah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Propinsi Sulawesi Tengah, di Jalan S. Parman, Kota Palu, Senin (11/1 /2021).
Masa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Untuk Petani Lee ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang, Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), Konsorsium Pembaruan Agraria, Sulawesi Tengah (KPA Sulteng), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowa Utara (IPPMMU).
Ketua IPPMU, Moh. Charly tungka menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 pada Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan putusan Nomor 37/G/2018/PTUN PL, PTUN Palu mengabulkan gugatan penggugat.
“Dimana PTUN Palu membatalkan dan mencabut Sertifikat HGU Nomor 00026 tanggal 12 Juni 2009 yang terletak didesa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT. SPN,” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 114/B/2019 pttun Mks, yang pada pokoknya menerima Eksepsi Pembanding yakni ATR/BPN Morut (dahulu sebagai Tergugat) dan PTPN/SPN (dahulu sebagai Tergugat II Intervensi) yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya adalah Gugatan Penggugat telah lewat waktu.
“Tentunya hal tersebut sangat mengecewakan Masyarakat Desa Lee, dimana secara kedudukan Masyarakat Desa Lee ini telah lama mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1932,” tutur Charly.
Lanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kabar baik tersebut diterima oleh para penggugat pada tanggal 06 Oktober 2020, kemenangan kecil tersebut menyertai Masyarakat Desa Lee.
Namun ATR/BPN sebagai tergugat tidak mematuhi putusan Kasasi MA, dalam putusannya mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara untuk Mencabut surat keputusan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00026, tanggal 12 Juni 2009 yang terletak di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.
“Jadi maksud dan tujuan kami itu mendesak pihak ATR/BPN Propinsi Sulteng segera mengeluarkan Surat rekomendasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Morowali Utara agar segera mencabut surat keputusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. SPN sebagaimana perintah dalam putusan kasasi MA, ini suda putusan hukum tertinggi, seharusnya putusan ini segera dipatuhi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muh Rizal, saat menemui masa aksi mengatakan akan mempelajari surat putusan tersebut.
“Saya menunggu salinan putusannya, nantinya kirim ke saya, kita pelajari dan baca dulu putusannya bagaimana. Karna kami bekerja ada prosedur yang harus kami ikuti,” ungkapnya.
Rizal juga mengapresiasi kepada peserta aksi karena tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“Tanggapan saya baik, mereka tidak anarkis. Menyampaikan aspirasi itu wajar dalam dunia demokrasi,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan pihak ATR/BPN Propinsi Sulteng ini, Koordinator Konsorsium pembaruan agraria (KPA) Noval Apek Saputra sangat menyayangkan dan menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal.
“Sangat tidak masuk akal, Kalau BPN Propinsi belum menerima salinan putusan itu, tentunya kami langkah kami kedepan dalam waktu 3 hari jika BPN tidak melaksanakan putusan kami akan datang dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya. (Ajir)