Gubernur Sulteng, Kapolda dan Bupati Parimo Digugat ke PTUN Soal Dugaan Kerusakan Lingkungan

Gubernur Sulteng, Kapolda dan Bupati Parimo Digugat ke PTUN Soal Dugaan Kerusakan Lingkungan
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH. (Foto: Uchin)

PALU, KABAR SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kapolda Sulteng dan Bupati Parigi Moutong (Parimo) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko.

Gugatan tersebut didaftarkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah di PTUN Palu pada 18 September 2026 dan telah teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Bacaan Lainnya

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan ke PTUN karena Gubernur Sulteng dinilai telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama.

Baca juga: Lolos Dismissal, Gugatan JATAM Melawan Gubernur Sulteng Masuk Pokok Perkara di PTUN Palu

Namun, pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik, Jum’at (18/9/2026)

Menurut Taufik, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulteng memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan hidup serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.

Kewenangan itu, kata dia, termasuk menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi bagian dari persyaratan operasional pertambangan.

Taufik menyebut dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang telah terbit.

Ketiganya atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera. Namun, ketiga izin tersebut sejak 26 Juni 2025 berstatus dihentikan sementara atau hold.

JATAM menduga status itu berkaitan dengan belum adanya RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.

“Di satu sisi Gubernur diduga sudah mengetahui adanya pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang berjalan sejak 2017. Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.

Berdasarkan temuan JATAM Sulteng yang menjadi rujukan gugatan, aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga menyebabkan kekeruhan ekstrem dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Sejumlah warga pemilik lahan juga melaporkan tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat mati sejak 2024 hingga 2026. Kondisi itu disebut terjadi setelah lahan tertimbun sedimen tambang dan pasokan air irigasi terputus.

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.

Kapolda Sulteng turut digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko, meski persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.

Sementara Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan.

Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulteng telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut, termasuk kepada Gubernur Sulteng, pada 7 September 2026.

Taufik menegaskan JATAM telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan tata usaha negara.

Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Terhadap Gubernur Sulteng selaku Tergugat I, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.

JATAM juga meminta Gubernur menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.

Untuk Kapolda Sulteng, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan kepolisian menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko dengan berkoordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sedangkan terhadap Bupati Parigi Moutong, JATAM meminta dilakukan penataan ruang kawasan tambang, fasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta langkah mitigasi bencana bagi warga.

“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” kata Taufik.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait