PALU, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial BA (37), yang disebut sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.
Baca juga: Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas BA yang mengambil sabu di wilayah Kota Palu untuk dibawa ke kawasan pantai timur Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Penyelidikan itu kemudian mengarah kepada BA. Polisi selanjutnya melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.
Saat memeriksa mobil yang dikendarai BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Tiga paket tersebut terdiri dari dua plastik klip ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil. Seluruhnya dibungkus menggunakan plastik tisu jolly.
Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.
“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Setelah diamankan, BA dan RD bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Achmad Muhaimin juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini






