Ini Nama Dua Perusahaan yang Diusul Blacklist oleh Pansus LHP BPK DPRD Parimo

Ini Nama Dua Perusahaan yang Diusul Blacklist oleh Pansus LHP BPK DPRD Parimo
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli. (Foto: Andi Sadam/kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Keberadaan konsultan perencana dan pengawas proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memicu polemik. Dampaknya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD setempat menerbitkan rekomendasi agar kedua perusahaan itu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Kedua konsultan itu dibayar ratusan juta rupiah untuk mendesain serta mengawasi pembangunan proyek gedung perpustakaan. Ironinya, dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pihak dari dua perusahaan asal Kota Palu itu dinilai tidak proaktif.

Bacaan Lainnya

Abainya pihak konsultan disinyalir menjadi pemicu karut-marutnya pembangunan gedung tersebut. Dugaan ini mengemuka dalam rapat Pansus LHP BPK DPRD Parimo.

Baca juga: Rekomendasi Pansus LHP BPK DPRD Parimo: Blacklist Perusahaan Perencana dan Pengawas Proyek Perpustakaan

Pansus mengungkap bahwa telah dua kali mengundang pihak konsultan untuk memberikan klarifikasi. Namun, mereka tetap mangkir.

“Padahal, kehadiran mereka dinilai krusial untuk mengurai berbagai kejanggalan dalam proyek tersebut,” ungkap Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, Selasa (14/7/2026).

Fadli mengaku kesal terhadap sikap pihak konsultan. Ia menilai tindakan tidak kooperatif itu telah mencederai proses pengawasan.

“Sudah dibayar mahal, tetapi ketika diminta pertanggungjawaban justru tidak pernah hadir. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fadli.

Ia juga menyoroti sejumlah dugaan masalah teknis pada bangunan perpustakaan, mulai dari kualitas material hingga kondisi fisik gedung.

“Bahan pintu dan jendela tidak kokoh, padahal itu tempat untuk menyimpan arsip. Begitu juga dengan lantai dua yang sekarang sudah bocor,” ungkapnya.

Menurut Fadli, banyak hal yang seharusnya dijelaskan langsung oleh pihak konsultan, baik dari sisi perencanaan maupun pengawasan.

Oleh karena itu, ia mendorong langkah tegas dengan merekomendasikan agar perusahaan terkait dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan.

Usulan Fadli kemudian diakomodasi menjadi rekomendasi resmi Pansus, yang dibacakan saat rapat paripurna pada Kamis (15/7/2026). Dalam rekomendasi tersebut, Pansus meminta Bupati Parimo segera mem-blacklist perusahaan konsultan pengawas dan konsultan perencana yang menangani proyek perpustakaan itu.

Dalam rapat bersama Pansus, kontraktor pelaksana, Oktavianus Wiro, menyatakan tidak mengetahui keberadaan kedua konsultan tersebut. Ia mengaku pernah berupaya menjalin komunikasi, namun tidak mendapatkan respons.

Stenly—sapaan populer Oktavianus Wiro—kemudian mengungkap sosok berinisial HS. Oknum itu disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui rahasia perencanaan dan pengawasan proyek perpustakaan.

“Setahu saya, kalau tidak salah, pengawas dan perencana itu satu orang, namanya H*** S****. Kemarin nomor saya sempat diblokir saat mau komplain,” ungkap Stenly.

Baca juga: Skandal Proyek Dispusaka Parimo: Kadis Ungkap Intervensi Aktor Luar

Sebagai informasi, proyek senilai Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 itu dilaporkan mengalami sejumlah kerusakan sebelum resmi difungsikan.

Temuan tersebut memicu pertanyaan dari Pansus mengenai sejauh mana fungsi perencanaan dan pengawasan yang dijalankan oleh pihak konsultan selama proses konstruksi berlangsung.

Berdasarkan data yang dihimpun Kabarsulteng.id, proyek konsultan pengawas gedung perpustakaan ini ditangani oleh CV STB 64. Sementara itu, posisi konsultan perencana digarap oleh CV Celebes Ardhiatama Consultant. Kedua perusahaan tersebut diketahui beralamat di Kota Palu.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

 

Pos terkait