Belajar Sampah ke Jakarta, Pesisir Lambolo Tetap Menggunung

Belajar Sampah ke Jakarta, Pesisir Lambolo Tetap Menggunung
Nuryadin, SH - Majelis Kolektif Future Movement Sulawesi Tengah

“Kebijakan tidak menerapkan dirinya sendiri,” adagium lama dalam ilmu kebijakan publik itu seakan dituliskan secara khusus oleh Barret dan Fudge (1981) untuk Morowali Utara (Morut) hari ini.

Pada 9 April 2026, Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, terbang ke Jakarta untuk meninjau langsung Tempat Pengolahan Sampah 3R di Menteng Atas.

Bacaan Lainnya

Delis menyaksikan mesin pemilah sampah otomatis, takjub, dan menegaskan tekadnya: “Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan teknologi tepat guna.”

Pernyataan itu viral di media lokal. Fotonya beredar. Citra kepemimpinan progresif terbangun.

Tak lama berselang, sebuah potret gunungan sampah di sepanjang pesisir Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, menampilkan kontras negatif yang berseberangan dengan tekad bupati Morowali Utara dua periode tersebut.

Baca juga: 11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot

Inilah paradoks paling telanjang dari tata kelola lingkungan Morowali Utara: pemimpin yang gemar berkeliling untuk belajar soal sampah, tetapi tidak mampu membereskan satu tumpukan sampah yang ia sendiri tahu sudah ada sejak lama.

Kronik Sebelas Tahun Kelalaian yang Terdokumentasi

Fakta-faktanya keras dan tidak bisa dibantah. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) “sementara” Lambolo mulai beroperasi pada 2014 — tanpa dokumen lingkungan memadai, tanpa status permanen, dan tanpa standar pengelolaan yang layak.

Kata ‘sementara’ itu kini berusia 11 tahun — lebih panjang dari dua periode jabatan bupati.

Yang lebih memberatkan, ternyata praktik open dumping di Lambolo bukan hanya melanggar standar lingkungan, tetapi secara eksplisit melanggar hukum positif Indonesia.

Pasal 29 Ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan tegas melarang pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Pasal 44 undang-undang yang sama juga mengamanatkan pemerintah daerah menyusun rencana penutupan TPA open dumping paling lama satu tahun sejak UU berlaku, dan wajib menutupnya paling lambat lima tahun kemudian — artinya, tenggat yuridis itu sudah kedaluwarsa sejak 2013, satu tahun sebelum Lambolo bahkan mulai beroperasi.”

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia yang dikenai sanksi administratif di mana lima di antaranya berada di Sulawesi Tengah. Adapun Morut — masih berstatus “pembinaan”.

Kategori “pembinaan” ini seharusnya tidak diterjemahkan sebagai kelonggaran, melainkan sebagai peringatan terakhir sebelum penegakan hukum yang lebih keras.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morut sendiri mengakui bahwa open dumping di Lambolo menghasilkan gas metana dari sampah organik, paparan mikroplastik dari sampah plastik yang tidak terurai, serta air lindi (leachate) yang mencemari permukaan dan air tanah.

Ini bukan spekulasi ekologis — ini adalah pencemaran yang sedang berlangsung, hari ini, jam ini.

Paradoks Citra dan Eksekusi

Tragisnya, kegagalan Lambolo bukan disebabkan oleh kurangnya perhatian atau kesadaran atas isu sampah. Justru sebaliknya. Rekam jejak Bupati Delis dalam urusan persampahan terlihat impresif di permukaan.

Maret 2025, ia meresmikan TPS3R di Maralee, Petasia Barat, dengan pidato tentang sampah yang “bernilai ekonomi”.

Desember 2025, ia terbang ke Semarang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Diponegoro, menjanjikan kolaborasi riset untuk mengatasi masalah persampahan.

April 2026, ia hadir di Jakarta untuk studi banding teknologi pemilah sampah otomatis. Seluruh aktivitas itu terdokumentasi, diliput media, dan menghasilkan citra seorang bupati yang melek lingkungan.

Baca juga: 11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot

Sementara itu, di pesisir Morowali Utara, TPS Lambolo terus beroperasi tanpa kepastian.

Ilmuwan kebijakan publik Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky, dalam karya klasik mereka Implementation (University of California Press, 1973), telah memperingatkan bahwa “harapan besar seringkali berakhir pada kegagalan”. Bukan karena pemimpin tidak berniat, melainkan karena semakin banyak titik keputusan dalam rantai implementasi, semakin besar kemungkinan kegagalan.

Di Morut, titik-titik keputusan itu berserakan — DLH, BPPW, perusahaan tambang, lahan yang harus dinegosiasikan — dan tidak satu pun yang dikonsolidasikan dengan kepemimpinan yang tegas dan terukur dari atas.

Yang kita saksikan adalah apa yang para akademisi sebut sebagai performative governance — tata kelola yang lebih mementingkan penampilan kebijakan ketimbang implementasinya. Meresmikan, mengunjungi, menandatangani MoU, dan berfoto bersama buldoser adalah tindakan yang mudah diukur dan menghasilkan liputan media positif.

Menutup TPS ilegal dan menegakkan hukum lingkungan adalah pekerjaan yang sulit, konfrontatif, dan tidak selalu menghasilkan foto bagus.

Lambolo Sebagai Sacrifice Zone 

Untuk memahami mengapa Lambolo dibiarkan begitu lama, kita perlu keluar dari logika kebijakan dan masuk ke logika kekuasaan.

Robert Bullard, sosiolog dan pelopor gerakan environmental justice Amerika, memperkenalkan konsep sacrifice zone atau zona pengorbanan — untuk menggambarkan wilayah-wilayah yang secara sistematis menanggung beban pencemaran lingkungan terparah, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke tempat lain.

Menurut Bullard dan para peneliti yang meneruskannya, sacrifice zone terbentuk bukan karena kebetulan, melainkan karena ketidakseimbangan kekuatan politik: komunitas yang tidak memiliki daya tawar akan selalu menjadi tempat pembuangan — baik literal maupun kiasan.

Lambolo memenuhi seluruh kriteria itu. Di sepanjang jalur pesisir ini terdapat delapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan nikel yang aktif beroperasi: PT Trinusa Dharma Utama, PT Usaha Kita Kinerjatama, PT Hoffmen International, PT Sumber Permata Selaras, PT Sumber Swarna Pratama, PT Mulia Pasific Resources, PT Itamatra Nusantara, dan CV Rezky Utama.

Kawasan ini adalah salah satu sabuk ekstraksi nikel paling produktif di Sulawesi Tengah — mineral yang nilainya naik tajam seiring boom kendaraan listrik global.

Ekosistem pesisir Lambolo berada persis di antara jalur logistik tambang dan laut. Tak memiliki nilai investasi yang bisa dibanggakan ke investor. Masyarakat nelayan yang tinggal di sana tidak memiliki kekuatan tawar yang cukup.

Maka, ketika ada pilihan antara mengganggu rantai operasional delapan perusahaan tambang dan membiarkan pesisir nelayan terus tercemar — pilihan itu tidak pernah menjadi pilihan yang sulit secara politis.

Ironisnya, salah satu dari delapan perusahaan itu — justru terlibat dalam kolaborasi penutupan Blok 1 TPS Lambolo pada Agustus 2025. Ini adalah pengakuan implisit bahwa selama ini mereka pun berkontribusi pada masalah tersebut, sekaligus bukti bahwa pemerintah daerah seharusnya bisa mewajibkan kontribusi korporat jauh lebih awal dan jauh lebih sistematis — bukan menunggu inisiatif sukarela dari perusahaan.

Yang Harus Dilakukan Hari Ini, Bukan Besok

Persoalan Lambolo tidak kekurangan rencana. Yang kurang adalah kemauan politik untuk mengeksekusinya. Demi mencegah kerugian berlanjut, ada hal-hal yang harus segera dilakukan antara lain:

  1. Bupati Morowali Utara harus menetapkan tenggat waktu penutupan penuh TPS Lambolo dalam bentuk keputusan bupati yang mengikat secara hukum, dapat dipantau publik, dan mencantumkan konsekuensi bagi penanggung jawab teknis jika gagal. Bukan pernyataan pers — keputusan resmi.
  2. Dua blok TPS yang tersisa harus masuk prioritas anggaran APBD perubahan 2026. Jika dana daerah tidak cukup, mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup harus diperjuangkan secara aktif ke pemerintah pusat.
  3. Delapan perusahaan IUP nikel di jalur Lambolo harus diwajibkan — bukan sekadar diminta — menyertakan pengelolaan sampah kawasan dalam RKL-RPL dan CSR mereka.
  4. DPRD Morowali Utara harus berhenti hanya menjadi penonton. Hak interpelasi dan hak angket tersedia — dan sudah seharusnya digunakan jika eksekutif terus gagal merespons secara substantif.

Menanti Ketegasan Bupati Delis

Ada pertanyaan yang perlu dijawab Bupati Delis secara terbuka: kapan tepatnya TPS Lambolo akan ditutup total? Bukan jawaban ‘sedang dalam proses.’ apalagi ‘menunggu lokasi alternatif.’ Tetapi, tanggal, bulan, tahun, beserta nama pejabat yang bertanggung jawab. Dengan konsekuensi yang jelas jika tenggat itu terlewat.

Jika jawaban itu tidak bisa diberikan hari ini, maka semua kunjungan ke Jakarta, semua MoU dengan universitas, semua peresmian TPS3R di desa lain — patut diduga tidak lebih dari ornamen kepemimpinan yang mengkilap di luar, tetapi gagal menjawab satu pertanyaan paling mendasar dari warga pesisir Lambolo: sampai kapan mereka harus hidup bersebelahan dengan sampah yang bukan milik mereka?.

 

Oleh: Nuryadin, SH – Majelis Kolektif Future Movement Sulawesi Tengah

Pos terkait