IPR Desa Oyom Selangkah Lagi Terbit, Gubernur Sulteng Janji Tanda Tangan Pekan Ini

IPR Tambang Tembaga Desa Oyom Selangkah Lagi Terbit, Gubernur Sulteng Janji Tanda Tangan Pekan Ini
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, bertemu Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Palu, Senin (11/5/2026). (Foto: Arul/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Perjuangan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akhirnya mulai menemui titik terang.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memastikan akan menandatangani IPR tambang tembaga di desa tersebut setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Bacaan Lainnya

Puluhan warga Desa Oyom mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (11/5/2026).

Kedatangan mereka untuk menemui Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, sekaligus menagih janji pemerintah terkait penerbitan izin yang sebelumnya disebut akan ditandatangani pada 11 hingga 12 Mei 2026.

Baca juga: Lebih dari 4 Tahun, Warga Desa Oyom Menanti IPR hingga Tolak Aktivitas Tambang Tembaga Ilegal

Di hadapan warga, Arfan menjelaskan bahwa Gubernur sebenarnya telah siap menandatangani IPR Desa Oyom. Namun, proses itu belum bisa dilakukan karena ada dokumen tambahan yang harus dilengkapi.

“Berdasarkan temuan BPK, penerbitan IPR harus dilengkapi dengan dokumen rencana reklamasi,” kata Arfan.

Ia menjelaskan, regulasi terkait dokumen rencana reklamasi itu saat ini tengah dibahas dalam Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Sulawesi Tengah.

Penjelasan tersebut sempat memicu ketegangan. Sejumlah warga meluapkan kekecewaan karena merasa sudah terlalu lama menunggu kepastian dari pemerintah.

Untuk meredam situasi, Arfan langsung menghubungi Gubernur Anwar Hafid melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi itu, gubernur menyatakan kesediaannya menerima langsung perwakilan warga Desa Oyom.

Sekitar pukul 16.00 Wita, warga akhirnya bertemu dengan Anwar Hafid di Kantor Gubernur.

Dalam pertemuan itu, Anwar menegaskan komitmennya membantu percepatan penerbitan IPR Desa Oyom.

Namun, ia menekankan seluruh persyaratan administrasi, termasuk Dokumen Rencana Reklamasi (RR), harus dipenuhi lebih dulu.

Untuk mempercepat proses tersebut, Anwar langsung memerintahkan tim dari Dinas ESDM Sulteng turun ke lokasi tambang di Desa Oyom.

“Besok tim dari ESDM akan turun. Setelah itu mereka susun dokumen RR-nya, lalu saya tanda tangani,” ujar Anwar.

Menurutnya, hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar penyusunan dokumen RR sebelum IPR diterbitkan.

“Mereka bikin dokumen RR-nya, baru saya tanda tangani IPR,” tegasnya.

Anwar juga memastikan pemerintah akan mengawal penuh proses legalisasi tambang rakyat di Desa Oyom.

“Kita tidak usah takut. Saya pasti bantu, karena tujuan saya tidak boleh lagi ada aktivitas ilegal. Semua harus legal supaya masyarakat juga tenang dan senang. Solusinya, besok tim turun meninjau dan kalau perlu kita kawal bersama-sama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD Oyom, Arham AR, mengaku lega setelah mendengar langsung komitmen gubernur.

Menurut dia, tim dari Dinas ESDM akan segera bergerak ke lapangan untuk menyusun dokumen RR, yang prosesnya akan berjalan paralel dengan penerbitan izin.

“Jadi walaupun dokumen RR sedang disusun, proses izin tetap berjalan. Itu penjelasan langsung dari Pak Gubernur,” kata Arham.

Ia optimistis IPR Desa Oyom bisa segera terbit dalam pekan ini.

“Tadi Pak Gubernur menyampaikan, insya Allah sekitar tanggal 13, 14, atau 15 Mei izin itu sudah bisa ditandatangani,” tandasnya.(AM)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait