Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada Minta Jaksa Agung Atensi Kasus Penggelapan di Tolitoli

Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada Minta Jaksa Agung Atensi Kasus Penggelapan di Tolitoli
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH

PALU, KABAR SULTENG – Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, kembali menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan penggelapan berinisial Sekar Arum alias SA oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli.

Padahal, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Bacaan Lainnya

“Namun sampai hari ini tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan,” kata Mona kepada wartawan di Palu, Kamis (7/5/2026).

Mona menjelaskan, SA merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019. Ia dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam perkara tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Baca juga: Sudah P21, Tersangka Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Belum Ditahan Polres Tolitoli

Mona mengaku kecewa terhadap penanganan kasus itu. Menurutnya, sejak proses penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, aparat penegak hukum terkesan tidak tegas terhadap tersangka.

“Ini penggelapan besar. Kami juga mencari keadilan. Kami berharap ada penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap SA. Menurut Mona, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar mutlak.

“Kalau alasannya karena tersangka punya anak kecil, banyak juga kasus lain seperti itu tapi tetap ditahan. Contohnya Nikita Mirzani. Lagi pula anak tersangka SA sudah berusia dua tahun lebih,” ujarnya.

Mona turut meminta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberi perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Apalagi, saat ini Jaksa Agung tengah berada di Palu dalam agenda kunjungan kerja.

“Pak Jaksa Agung, tolong pantau kinerja anak buah bapak di Tolitoli. Kami sebagai pelapor juga butuh keadilan. Perusahaan kami mengalami kerugian miliaran rupiah,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Zullikar Tanjung, ikut memberi perhatian terhadap perkara tersebut.

Mona menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penggelapan itu hingga tuntas. Ia khawatir jika tersangka tidak segera ditahan, berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, hingga melarikan diri.

“Kami akan melawan jika ada upaya intervensi dalam kasus ini. Perusahaan kami hampir dibuat bangkrut oleh tersangka,” tandasnya.***

Pos terkait