PARIMO, KABAR SULTENG – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo bergerak cepat menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JM (31), Selasa, (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Lakoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, sekitar pukul 09.00 Wita, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Parimo.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban dan pengembangan informasi di lapangan.
Baca juga: Polres Parimo Bagikan Ratusan Paket Takjil
“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Parimo,” ujar IPTU Anugerah Tarigan, Rabu, 25 Februari 2026.
Dari hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi di wilayah Parimo dan Palu.
Di antaranya satu tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, tiga TKP di Kota Palu, serta satu TKP di Kecamatan Kasimbar.
Aksi tersebut menunjukkan bahwa pelaku beroperasi lintas kabupaten.
Salah satu korban, Anggi Anastasia Wohon (25), warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Parimo turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPTU Tarigan mengungkapkan, pelaku memiliki pola terstruktur dalam menjalankan aksinya. JM terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kendaraan korban untuk memastikan kondisi aman.
Dalam beberapa kasus, pelaku berpura-pura mengenal korban guna mengelabui situasi.
Saat korban lengah dan meletakkan kunci motor di atas meja, pelaku secara diam-diam mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa hukuman. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Tarigan.
Saat ini, JM telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.(AS)





