PALU, KABAR SULTENG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Tim Kejati Sulteng melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Donggala, pada Rabu (29/4).
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa operasi yang dimulai pukul 11.00 WITA ini untuk mengamankan bukti-bukti krusial.
“Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini sudah mengantongi izin Ketua Pengadilan dan berjalan sesuai prosedur KUHAP,” tegas Laode.
Sasaran pertama tim penyidik adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala.
Di sana, jaksa menyisir arsip hingga sistem administrasi perpajakan daerah. Fokus utama penyidikan mengarah pada manipulasi pemungutan pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran.
Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
Sejumlah dokumen fisik dan data elektronik penting pun langsung diangkut petugas untuk memperkuat alat bukti.
Tak berhenti di kantor pemerintahan, penyidik bergerak ke area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga.
Di lokasi ini, jaksa menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Hasilnya, sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional berhasil disita.

Puluhan unit yang terdiri dari ekskavator dan truk jungkit (dump truck) tersebut kini dalam pengawasan ketat tim penyidik di lokasi tambang.
“Penyitaan ini resmi dituangkan dalam Berita Acara yang disaksikan pihak terkait. Ini demi menjamin kepastian hukum atas barang bukti yang kami amankan,” tambah Laode.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi di Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami temuan di lapangan, dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





