PARIMO, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III dalam rapat paripurna, Selasa (3/3/2026).
Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
“Ini merupakan output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga,” ujar Wardi.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga: DPRD Parimo Pertanyakan Realisasi Pokir Rp1 Miliar yang Dijanjikan Bupati
Dalam pembahasan, Pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian, di antaranya kelebihan pembayaran listrik pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp345,82 juta.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas, meliputi biaya penginapan, transportasi, dan uang harian, dengan nilai mencapai Rp1,17 miliar.
Pansus juga mencatat delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anutaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran.
Berdasarkan data pemantauan, total temuan LHP BPK mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Hingga 2 Maret 2026, sekitar Rp1,21 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya sekitar Rp1,58 miliar atau 43,41 persen belum ditindaklanjuti.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan pengembalian dalam batas waktu 60 hari.
Selain itu, OPD diminta meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan anggaran, sementara Inspektorat didorong lebih aktif dalam pengawasan dan pendampingan.
“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran dikelola sesuai aturan,” tegas Wardi.
DPRD Parimo berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





