PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi dengan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, untuk mendesak penegakan hukum serius terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng, Selasa (8/7/2025).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Taufik menyebut, masyarakat terdampak kehilangan hak atas lingkungan yang sehat dan udara bersih. Selain itu, keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian dialami publik luas.
Dalam audiensi itu, JATAM Sulteng secara khusus mengadukan dugaan aktivitas PETI oleh PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Baca juga: Polda Sulteng Didesak Periksa Manajemen PT Bintang Delapan Wahana atas Dugaan Surat Palsu
JATAM menyoroti lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, yang dinilai membiarkan aktivitas tersebut tanpa tindakan tegas dan transparan.
JATAM Sulteng khawatir pembiaran terhadap dugaan PETI oleh PT AKM akan memicu munculnya inisiatif serupa di daerah lain.





