Baca juga: PT CPM Beberkan Desain Underground Mining di Poboya hingga Jawab Isu Gempa
“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu menegaskan pemerintah provinsi tidak boleh pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam. Ia menilai keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya bagi perusahaan.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan kedua menyangkut rencana operasi tambang bawah tanah. DPRD, kata Safri, menerima berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak penambangan di kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.
Ia menilai rencana operasi tambang bawah tanah merupakan isu strategis yang membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah.
“Pemerintah juga harus melihat aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana dipastikan sejak awal,” katanya.
Sementara itu, persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. Komisi III akan menelusuri laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar kawasan tambang yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk melalui sejumlah video yang beredar di media sosial.
Safri menegaskan pengawasan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan laporan perusahaan. Menurutnya, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
“AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan AMDAL kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi,” ujarnya.
Safri menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan menuju operasi tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan mitigasi kebencanaan.
Pemerintah juga diminta memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan warga yang bermukim di sekitar kawasan tambang.
“Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan. Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM,” katanya.
Karena itu, Safri mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan potensi kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dijalankan.
Menurutnya, hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Sulteng nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, mencakup aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, optimalisasi PAD, hingga tindak lanjut pelaksanaan AMDAL.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





