PALU, KABAR SULTENG – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membekukan persetujuan lingkungan atau izin PT Citra Palu Minerals (CPM).
Ia menyatakan proses administrasi dan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan masih berjalan.
Sebelumnya, pernyataan Hanif dikutip dari katadata menyebut adanya pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
Namun, manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) maupun anak usahanya, PT CPM, mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin tersebut.
Dalam keterangan resminya, BRMS menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional CPM tetap berjalan berdasarkan izin yang sah dan masih berlaku.
Baca juga: Legislator PKB Desak Aktivitas PT Pantas Indomining Dihentikan
Salah satunya adalah persetujuan kelayakan lingkungan untuk penambangan emas Blok 1 Poboya yang diterbitkan pada 6 Desember 2023.
Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi berbagai izin operasional lainnya, termasuk izin pengelolaan limbah B3, pengelolaan air limbah domestik, fasilitas dry tailing, hingga pemenuhan baku mutu emisi yang diterbitkan KLH pada 2 Desember 2025.
Menanggapi bantahan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan proses administrasi dan penelusuran di lapangan.





