“Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda, karena pelaksanaan kegiatan di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ujar Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).
Ia menegaskan, KLH kini menyusun strategi penertiban yang tidak hanya menyasar perusahaan pemegang izin, tetapi juga aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di dalam wilayah konsesi.
Menurut Hanif, lokasi tambang yang berada tepat di atas Kota Palu memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
Dengan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah tersebut, potensi kerusakan lingkungan bisa sangat besar apabila terjadi insiden.
“Kalau terjadi sesuatu, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi kerusakan lingkungan bisa sangat besar,” tegasnya.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, aparat telah memasang garis polisi di area yang terindikasi sebagai lokasi penambangan ilegal guna menghentikan seluruh aktivitas hingga proses hukum rampung.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya bukaan lahan di kawasan hutan dalam Wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.
Setelah dilakukan identifikasi langsung di lapangan, bukaan tersebut dipastikan bukan berasal dari operasi resmi CPM. Tim Satgas PKH kemudian memasang plang larangan beraktivitas di lokasi tersebut.
Di tingkat nasional, KLH juga tengah melakukan evaluasi kepatuhan lingkungan terhadap perusahaan tambang batu bara dan nikel di 14 provinsi.
Dari total 1.358 unit ekstraksi yang menjadi sasaran evaluasi, hingga Rabu (25/2) baru 250 unit yang telah diperiksa.
Hanif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 80 unit usaha yang persetujuan lingkungannya telah dibekukan. Angka tersebut meningkat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya sekitar 80, dan akan terus bertambah, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian pelanggaran lingkungan diawali melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
Pemerintah akan melakukan lima hingga tujuh kali negosiasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan ke jalur pengadilan.***





