PALU, KABAR SULTENG – PT Citra Palu Minerals (CPM) menerima draf kerjasama operasional tambang Poboya yang diajukan Tim Poboya, terdiri dari Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.
Penyerahan draf berlangsung di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026), sebagai langkah lanjutan menuju legalitas aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.
Penerimaan draf ini menandai perkembangan terbaru dalam penyelesaian polemik kerjasama operasional tambang Poboya.
Sebelumnya, draf yang diajukan pihak PT CPM ditolak Tim Poboya karena dinilai belum mengakui hak ulayat masyarakat, terutama pada area yang akan menjadi objek kerjasama operasional, khususnya di kawasan Kijang 30.
Baca juga: YTM Sebut Tailing di IMIP Disimpan di Kawasan Rawan Bencana
Perwakilan warga lingkar tambang Poboya, Kusnadi Paputungan, yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa draf terbaru yang kini berada di tangan CPM telah memuat pengakuan hak ulayat masyarakat Poboya secara tegas.
Ia menegaskan poin itu menjadi fondasi penting agar kerjasama berjalan setara dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam draf yang kami ajukan, pengakuan hak ulayat masyarakat, terutama di Kijang 30, sudah dicantumkan secara jelas. Kawasan itu juga masuk dalam pengusulan penciutan seluas 246 hektar,” ujar Kusnadi Paputungan, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar antara draf sebelumnya dari CPM dan draf terbaru dari Tim Poboya terletak pada posisi pengakuan hak ulayat.
Draf awal disebut tidak menempatkan hak ulayat sebagai bagian yang diakui dalam struktur kerjasama, sehingga memicu penolakan dari Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.
Sebaliknya, dalam draf terbaru, pengakuan hak ulayat menjadi salah satu klausul utama. Dokumen tersebut juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk bersama-sama mengawal tuntutan penciutan lahan kontrak karya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kusnadi menjelaskan, secara prinsip kerjasama operasional sebenarnya telah disepakati antara CPM dan Lembaga Adat Poboya. Namun, pembahasan detail teknis dan mekanisme pelaksanaan masih akan dipercepat agar segera menemukan formulasi final.
“Intinya kerjasama operasional ini secara umum sudah ada kesepahaman. Tinggal detail, teknis, dan mekanismenya yang terus kami gagas agar status legal dan nasib rakyat tambang menjadi jelas di mata hukum,” tegasnya.
Percepatan pembahasan teknis dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat masuk dalam jalur legal.
Dengan begitu, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tidak lagi merasa khawatir terhadap persoalan status hukum.
Selain pengakuan hak ulayat, draf tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk mengelola tambang tradisional secara sah dan terstruktur.
Kerjasama operasional dirancang agar aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan, namun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini bukan hanya soal operasional, tapi juga bentuk keseriusan kedua belah pihak untuk memastikan tambang tradisional tetap ada, tetapi dalam mekanisme yang sah,” jelas Kusnadi.
Dalam dokumen itu juga dicantumkan prinsip pengelolaan yang berorientasi pada konservasi mineral dan keberlanjutan.
Artinya, aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya mengejar hasil jangka pendek, tetapi juga menjaga cadangan mineral agar tetap terkendali.
Aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) turut diatur dalam rancangan kerjasama. Pengaturan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam praktik tambang rakyat.
Kusnadi menilai masuknya aspek K3 menjadi langkah konkret untuk menata aktivitas tambang agar lebih tertib.
Masyarakat lingkar tambang, kata dia, menyadari bahwa keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Terkait penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektar, Tim Poboya berharap dukungan CPM dalam mengawal proses tersebut di Kementerian ESDM.
Kawasan yang diusulkan untuk diciutkan, termasuk Kijang 30, dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat adat dan penambang tradisional.
Kerjasama operasional yang kini memasuki tahap pembahasan teknis diharapkan menjadi jembatan antara perusahaan pemegang izin dan masyarakat adat serta penambang lokal.
Dengan kesepahaman tertulis, kedua belah pihak memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan detail teknis masih berlangsung. Kedua pihak sepakat mempercepat perumusan mekanisme pelaksanaan agar kerjasama operasional segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***





