PARIMO, KABAR SULTENG – Tambang emas ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), disebut telah mengancam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi tersebut paling dekat dengan Kawasan HPT.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perambahan hutan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan di Parigi Moutong.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung Sulawesi Tengah, Muhammad Kuzeini, menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi yang masuk ke dalam kawasan hutan.
“Paling dekat di Tombi itu kawasan dengan fungsi HPT,” kata Kuzeini saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Kuzeini menjelaskan, verifikasi status kawasan menjadi langkah krusial sebelum mengambil tindakan lanjutan.
KPH juga menunggu koordinasi dengan Pemerintah Daerah Parigi Moutong guna memastikan kejelasan batas wilayah serta legalitas aktivitas di lapangan.
“Verifikasi status kawasan menjadi kunci sebelum langkah hukum ditempuh. Kalau terbukti sudah masuk kawasan, kami laporkan ke penegak hukum kehutanan (Gakum),” tegasnya.
Kuzeini mengungkapkan, pihaknya telah merencanakan operasi lanjutan ke lokasi dengan dukungan tenda lapangan.
Namun, kegiatan tersebut terpaksa tertunda karena keterbatasan anggaran operasional.
Meski demikian, pengecekan awal tetap akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan posisi aktivitas tambang terhadap batas kawasan hutan.
Baca juga: Tambang Emas dan Fenomena Kejahatan ‘Kerah Putih’ Hingga Ancaman Kesehatan
Ia juga menegaskan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap pelaku PETI, meskipun aktivitas itu berada di dalam kawasan hutan.
Karena itu, setiap temuan yang mengarah pada perambahan kawasan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut mempertegas penyampaian Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) yang telah memasuki kawasan hutan.
Menurut Idrus, pihaknya telah menerima laporan masyarakat serta melakukan pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini, Satgas masih memverifikasi titik koordinat untuk memastikan apakah aktivitas tambang benar-benar berada di dalam kawasan hutan.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” tutup Idrus.(AS)





