Tolak Usulan Pilkada Via DPRD, Partai Hijau Sulteng: Jauhkan Kedaulatan Rakyat

Tolak Usulan Pilkada Via DPRD, Partai Hijau Sulteng: Jauhkan Kedaulatan Rakyat
Ketua Partai Hijau Indonesia-Sulteng, Aulia Fiqran Hakim. Dok. Pribadi/Tulus

PALU, KABAR SULTENG – Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) via DPRD terus mendapat penolakan, salah satunya dari Partai Hijau Indonesia (PHI).

Menurut PHI Sulteng, wacana Pilkada via DPRD itu sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi yang selama ini dianut oleh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Mereka (DPR dan partai politik) mau menjauhkan kedaulatan rakyat sebagai substansi politik yang sebenarnya. Dalam konteks ini terbukti jika DPR hanya memandang rakyat sebagai komoditas,” kata Karteker Ketua PHI Sulteng, Aulia Fiqran Hakim kepada kabarsulteng.id, Selasa (14/01/2026).

Tulus, sapaan karibnya, juga menilai DPR telah salah kaprah dalam menimbang posisinya di tatanan kekuasaan trias politica di Indonesia yakni kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Benar bahwa ada frasa kepala daerah dipilih secara demokratis sesuai bunyi pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang kemudian oleh DPR dianggap sesuai dengan wacana mereka. Tetapi, perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan 104/PUU-XXIII/2025 sudah menegaskan pilkada secara langsung. Dalam kondisi ini, DPR jangan seolah merasa lebih superior apalagi mengambil kewenangan yudikatif sebagai penafsir konstitusi,” terangnya.

Aktivis dari Batui ini menilai alasan pergeseran sistem pemilihan melalui perwakilan lantaran ongkos politik tinggi juga harus diuji.

Selain itu, Tulus melihat ketiadaan sikap tegas petinggi parpol di level lokal semakin menunjukkan bukti keterlibatan mereka atas hilangnya kedaulatan rakyat.

Baca juga: Tiga Aktivis Muda Dipilih Jadi Karteker Partai Hijau Indonesia Sulteng

“Biaya politik pada aspek mana yang dibilang tinggi? Apakah yang dianggarkan negara secara resmi atau anggaran tertutup yang hanya diketahui calon dan segelintir orang? Ini tidak disampaikan secara terbuka baik oleh DPR maupun parpol yang setuju dengan usulan itu,” jelas Tulus.

“Di level lokal seperti Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan lain-lain tidak tegas. Padahal, nantinya proses dan hasil itu ditentukan di sini. Jika ini dibiarkan, semangat otonomi daerah yang selama ini berjalan bisa berhenti sebab kendali penuh berada pada elite yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Karteker Bendahara PHI Sulteng, Aditia Pratama juga memprediksikan bakal semakin masif pelanggaran yang tidak ditindaki jika pilkada bergeser dari bilik suara ke kursi-kursi legislatif.

“Selama ini, ambil contoh dari sisi pengawasan pemilihan, dari mulai belum ada calon sampai ada calon bahkan hari pencoblosan, dalam kondisi objektif saja masih banyak pelanggaran bahkan penindakannya mentok atau tidak selesai apalagi kalau Pilkada nanti via DPRD,” kata Aditia.

“Peraturan pemilu baik PKPU atau KKPU sejauh ini malah menormalisasi adanya money politic tetapi dalam spektrum yang lebih aman. Misalnya, pasar murah. Barang yang sejatinya senilai Rp500.000 tetapi bisa dibeli dengan harga Rp5.000. Ini tidak ada yang melarang apalagi mengatur. Tetapi bagaimana jika itu berlangsung di DPRD? Tentu akan hilang radar pengawasan di situ,” lanjutnya.

Berdasarkan persoalan ini, PHI Sulteng menyerukan agar publik terus menyuarakan penolakan, melontarkan kritik, hingga aksi-aksi massa sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kedaulatan harusnya tetap di tangan rakyat, Demo Agustus 2025 lalu adalah bukti bahwa kekuasaan tetap milik rakyat. Sekelas ucapan dan tindakan elite saja menyakiti rakyat, apalagi selevel kebijakan tentu akan mengundang amarah publik dan penguasa pasti akan berhitung soal penolakan itu,” tandas Tulus.****

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait