PARIMO, KABAR SULTENG – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa arah revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Erwin menekankan pentingnya pemetaan yang tegas antara kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, hingga wilayah pertambangan.
“Kita harus memilah dengan jelas mana wilayah pertanian, mana perkebunan, mana industri, dan mana yang disiapkan untuk pertambangan. Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat,” tegas Erwin usai memimpin rapat pembahasan revisi RTRW di ruang kerjanya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca juga: Lapas Parigi Tebar 3.000 Benih Ikan Nila untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Menurutnya, sebelum RTRW diajukan ke tahap uji publik pada November–Desember 2025, seluruh data dan rekomendasi harus benar-benar matang, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap wilayah yang selama ini masuk dalam peta pertambangan.
Bupati Erwin mengungkapkan, saat ini terdapat empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disebut-sebut berada di luar wilayah pertambangan dalam Perda RTRW, yaitu Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, dan Lambunu.
“Empat WPR ini diusulkan bersamaan dengan Desa Kayuboko, Air Panas, dan Buranga yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Erwin menegaskan, jika wilayah empat desa tersebut tidak sesuai peruntukan, maka pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pembatalan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau ada wilayah di luar WPR yang masuk kawasan pertanian, keluarkan saja. Bukan wilayahnya yang dihapus, tapi status WPR-nya yang dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti wilayah Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, yang memiliki sekitar 475 hektare sawah dan berada dekat dengan lokasi konsesi PT Trio Kencana.
“Untung saja perusahaan itu belum beroperasi. Kalau sudah, dampaknya bisa langsung ke lahan pertanian di bawahnya,” ungkap Erwin.
Bupati mengusulkan agar wilayah tersebut tetap difokuskan pada pengembangan pertanian dan peternakan, bukan pertambangan.
“Kita akan konsentrasi dari Kasimbar hingga Tinombo Selatan, termasuk Lemusa dan Sausu. Di Lemusa, kita rencanakan pengembangan kawasan peternakan sapi perah,” jelasnya.
Terkait proses revisi RTRW, Erwin mengakui masih banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk rekomendasi dari kementerian terkait.
Ia memperkirakan penyusunan RTRW dan penyesuaian wilayah pertambangan dapat memakan waktu hingga satu tahun.
Sementara itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan aktivitas tambang ilegal di lapangan.
“Kalau ada laporan dari kepala desa, Satgas akan turun langsung. Kita ingin semua tertib sesuai aturan,” kata Erwin.
Bupati Erwin menegaskan, pembenahan tata ruang bukan hanya soal peta wilayah, tetapi juga arah pembangunan daerah agar sejalan dengan visi-misi pemerintahan yang berpihak pada masyarakat.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





