PT CPM Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang

PT CPM Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang
PT Palu Citra Pu Minerals (CPM) melaksanakan konsultasi publik penyusunan dokumen rencana pascatambang di Hotel Aston Palu, Selasa (9/9/2025). (Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – PT Citra Palu Minerals (CPM) melaksanakan konsultasi publik penyusunan dokumen rencana pascatambang di Hotel Aston Palu, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan tim konsultan penyusun dokumen pascatambang, akademisi, Camat Mantikulore, lurah se-Kecamatan Mantikulore, tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Serta melibatkan perwakilan masyarakat lingkar tambang dari Kelurahan Kawatuna, Lasoani, Layana Indah, Poboya, Talise, Talise Valangguni, Tanamodindi, dan Tondo, bersama media massa.

Mewakili Kepala Teknik Tambang PT CPM, Dede Nur Iman, menjelaskan setiap proses tambang memiliki tahapan, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, hingga reklamasi pasca tambang.

“Rencana pasca tambang menjadi bagian penting agar setelah operasi berakhir, lahan bekas tambang bisa dikelola kembali dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan PT CPM berkomitmen penuh menjalankan pasca tambang sesuai peraturan yang berlaku.

“Komitmen kami sejak awal hingga pasca tambang adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan melalui pemulihan lahan dan peningkatan kualitasnya,” terangnya.

Dede menambahkan, konsultasi publik sangat penting karena melibatkan semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kebijakan.

“Masukan dan saran dari seluruh pihak menjadi kunci agar rencana pasca tambang berjalan baik,” harapnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Janji Tindak Seluruh Tambang Ilegal di Hadapan Ribuan Massa Aksi

Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rencana pasca tambang.

“Masyarakat Mantikulore, khususnya lingkar tambang, harus memberikan saran, memantau, dan mengikuti proses pasca tambang ini,” jelasnya.

Menurutnya, perencanaan yang baik akan memastikan lahan bekas tambang tidak menimbulkan masalah baru dan tetap berbasis pada kelestarian lingkungan.

“Kami ingin wilayah kami terbebas dari dampak negatif pasca operasional tambang,” ujarnya.

Tim Konsultan Penyusun Dokumen Pascatambang, Imam Gozali, menyampaikan bahwa konsultasi publik penyusunan dokumen rencana pasca tambang PT CPM bertujuan menjaring masukan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Masukan ini akan memperkaya substansi dokumen rencana pascatambang.

Rencana pascatambang PT CPM meliputi reklamasi lahan bekas tambang, program sosial-ekonomi masyarakat, program pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan.

“Setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan pascatambang untuk memulihkan dan menata kembali kondisi lingkungan agar berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan lebih baik,” jelas Imam Gozali.

Ia menambahkan, pascatambang dilakukan setelah sebagian atau seluruh aktivitas tambang selesai, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan agar produktif, baik untuk pertanian, kehutanan, konservasi, maupun pemanfaatan lain sesuai peruntukan.

Izin operasional PT CPM berakhir pada 2042–2044, sehingga penyusunan rencana pascatambang harus disiapkan sejak dini agar tepat sasaran.

Dasar hukum pelaksanaan pascatambang antara lain:

UU Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018

Permen LHK Nomor 23 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)

Imam Gozali menegaskan, konsultasi publik ini bertujuan menampung saran masyarakat, mengkaji usulan sesuai aturan, menyampaikan dokumen rencana ke Kementerian ESDM, serta menyesuaikan program pascatambang dengan kondisi sosial dan pembangunan daerah.

“Dokumen rencana pascatambang harus diusulkan minimal tiga tahun sebelum penutupan operasi, yang diperkirakan pada 2039,” pungkasnya.(AM)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait