Atur Ulang Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Libatkan Akademisi dan Kemenkeu

Atur Ulang Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Libatkan Akademisi dan Kemenkeu
Atur Ulang Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Libatkan Akademisi dan Kemenkeu

KABAR SULTENG – PT Jasa Raharja menggelar Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Rabu (24/7/2025).

Acara ini berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, sebagai upaya memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan RI dan kalangan akademisi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJSPK, Ihda Muktiyanto; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini; serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Dorong Tertib Administrasi Kendaraan di Lampung

Sejumlah akademisi turut hadir sebagai narasumber, seperti:

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Universitas Indonesia),

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada),

Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung),

Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Universitas Indonesia),

Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Universitas Gadjah Mada).

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber dan jajaran Kementerian Keuangan. Sinergi ini sangat berarti untuk memperkuat program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum agar selaras dengan regulasi dan visi negara,” ujar Harwan.

Ihda Muktiyanto menyoroti pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya terkait penerapan no fault system yang harus dinyatakan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, Jasa Raharja Sulteng Edukasi Keselamatan untuk Pelajar

Ia menyebut, meskipun secara formil regulasi lama masih berlaku, namun secara kontekstual sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum dan sosial saat ini.

“Prinsip no fault system harus ditegaskan secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dan memastikan konsistensi hukum,” jelas Ihda.

Harwan juga menegaskan bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum.

“Sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan tujuan negara dalam mewujudkan perlindungan dasar yang adil dapat tercapai,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik Kusnaini menyampaikan perlunya pembaruan regulasi perlindungan korban kecelakaan, baik pada level Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

“Substansi UU No. 34 Tahun 1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi selaras dengan kerangka hukum seperti UU SJSN, UU LLAJ, maupun UU Perkeretaapian. Maka, pembaruan regulasi adalah hal yang tak terhindarkan,” ungkap Didik.

Ia menjelaskan, pembaruan dapat dilakukan melalui pendekatan jangka pendek dan panjang.

Jangka pendek difokuskan pada perbaikan peraturan pelaksana, sedangkan jangka panjang dilakukan melalui revisi undang-undang agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional.

Melalui konsinyering ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa penyelenggaraan Dana Kecelakaan Lalu Lintas tetap menjadi prioritas utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. ***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait