Ia menjelaskan, ada lima poin utama yang menjadi dasar revisi RTRW Kabupaten Morowali, yakni:
1 Sinkronisasi program pemanfaatan ruang SPPR.
2 Wilayah perwujudan RTRW sebagai dasar evaluasi terhadap implementasi rencana sebelumnya.
3 Penilaian RTRW Morowali tahun 2024 yang dilakukan bersama ATR/BPN dan Universitas Tadulako.
4 Hasil evaluasi akan melahirkan buku koneksi atau peninjauan kembali, yang menjadi dasar rekomendasi Kementerian ATR/BPN.
5 Revisi mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman teknis rencana tata ruang.
“Revisi ini harus mengikuti kaidah-kaidah yang sudah diatur dalam peraturan menteri agar prosesnya berjalan sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Yusman juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses revisi RTRW. “Kami mengharapkan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OPD teknis, konsultan, hingga masyarakat, agar dokumen RTRW ini benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan Kabupaten Morowali ke depan,” ujarnya.
FGD ini dihadiri oleh anggota DPRD Morowali, perwakilan OPD teknis, camat se-Kabupaten Morowali, Direktur Perusda PDAM Morowali, serta sejumlah tamu undangan lainnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





