PALU, KABAR SULTENG – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) mengungkap bahwa FMI alias F, tersangka pemalsuan dokumen persetujuan perubahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW), telah menghilang sejak Agustus 2024. Tersangka merupakan putra kelahiran Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal, SH, menjelaskan bahwa setelah kewenangan perizinan berubah dari kabupaten ke provinsi hingga ke pemerintah pusat, tersangka pemalsuan IUP oleh PT BDW pindah domisili ke Jakarta.
Namun, hasil penelusuran di kediamannya di Jakarta menunjukkan bahwa tersangka sudah tidak lagi berada di tempat tersebut.
“Menurut beberapa sumber, tersangka diduga menghilang atau pindah tempat tinggal, sehingga keberadaannya saat ini tidak diketahui,” ujar Africhal.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali oleh PT BDW, Polda Sulteng Diminta Profesional
Africhal, menerangkan, sebelumnya, pada 3 Juli 2024, tersangka FMI alias F sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng. Namun, penahanan tersebut hanya berlangsung sekitar satu minggu.
“Salah satu sahabat tersangka yang berkunjung untuk menjenguk mendapat keterangan dari pihak rumah tahanan bahwa FMI alias F sudah mendapatkan penangguhan atau pengalihan penahanan dari Polda Suteng,” terangnya.





