Menurut Africhal, berdasarkan KUHAP Pasal 21 ayat (1), penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan cukup bukti, terutama jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Africhal menegaskan, berdasarkan investigasi YAMMI, sampai saat ini dokumen bukti palsu berupa salinan dokumen asli dari dokumen yang dipalsukan belum ditemukan penyidik.
“Dokumen tersebut diduga hilang atau sengaja dihilangkan, dan pihak manajemen PT BDW hingga kini belum menunjukkannya,” ujarnya.
Berdasarkan nvestigasi YAMMI Sulteng, menemukan adanya dugaan kuat bahwa pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap FMI alias F diurus oleh pihak manajemen PT BDW. Setelah itu, tersangka diamankan dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Ini memperkuat dugaan adanya upaya manajemen PT BDW untuk menghentikan kasus ini. Kami menilai Polda Sulteng keliru dan tidak profesional dalam memberikan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan kepada tersangka,” terang Africhal.
YAMMI Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk profesional dan serius mengusut kasus ini karena diyakini ada pihak lain yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu.
“FMI alias F tidak mungkin melakukan pemalsuan tanpa sepengetahuan atau arahan dari pihak lain,” tegasnya.





