Semula rakyat menambang menggunakan teknologi manual untuk menguari batuan menjadi emas, kini berubah secara radikal karena di sokong oleh modal dan pemilik modal yang menggunakan jalan pintas atau tepatnya bekerja tanpa izin resmi dari pemerintah.
Penambangan tanpa izin yang mengalami perubahan radikal dari cara-cara konvensional dengan menggunakan tromol kini berubah menggunakan metode perendaman.
Dimana jumlah material direndam menggunakan sianida dalam jumlah banyak di buat dalam bedeng-bedeng khusus guna menguarai emas dari batuan awal.
Penambangan tanpa izin menggunakan teknologi penegerukan seperti eksavator kemudian di angkut ke bedeng-bedeng perendaman ini di perkenalkan pertama kali khususnya di Sulawesi Tengah oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM), perusahaan yang dipimpin oleh Adi Gunawan (Ko Lim), seorang swasta kelahiran Suka Bumi 1973.
Tidak tanggung-tanggung, keuntungan dari 9 bedeng perendaman hamper mencapai 60 miliar setiap bulannya sebagaimana hasil Investigasi JATAM Sulteng di Dirjen Minerba.
Aktivitas AKM belakangan ketahuan merupakan aktivitas tanpa izin, dimana perusahaan kontraktor tidak dibolehkan oleh UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Hal tersebut mengagetkan publik Sulawesi Tengah, terdapat aktivitas melanggar hukum Formal terjadi yang jaraknya hanya 7 Km dari Markas Polda Sulawesi Tengah,” kata Africhal.





