MORUT, KABAR SULTENG – Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya, menyusul terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulewesi Tengah.
“SK tersebut kami anggap cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz pada Senin siang (30/6/2025) di Palu.
Baca juga: JATAM Duga Kapolda Sulteng Lakukan Pembiaran PETI di Parimo dan Poboya
Fariz menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.