PALU, KABAR SULTENG – Inspektur Tambang mengeluarkan tujuh perintah tegas kepada lima perusahaan terkait banjir bandang yang melanda area pertambangan nikel di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3 Januari 2025) itu mengakibatkan kerusakan parah, termasuk fasilitas camp milik CV Surya Amindo Perkasa (SAP), dan menewaskan seorang pekerja.
Dua hari setelah kejadian, tim Inspektur Tambang Sulawesi Tengah bergerak ke lokasi banjir bandang di Morut itersebut untuk memulai investigasi mendalam.
Baca juga: Inspektur Tambang Investigasi Penyebab Banjir Bandang Telan Korban Jiwa di Morowali Utara
Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Moh Saleh, mengatakan, terdapat lima perusahaan tambang yang berada di lokasi terdampak banjir di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Morut, yaitu CV Surya Amindo Perkasa (SAP), CV Putri Perdana (PP), CV Rezky Utama (RU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), dan PT Palu Baruga Yaku (PBY).
“Hari Senin (6/1/2025), kami tiba dan langsung melakukan koordinasi. Keesokan harinya, bersama DPRD Morut, kami meninjau lokasi kejadian,” ungkap Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Moh Saleh, Rabu (22/12025).
Saleh mengungkapkan, dari hasil investigasi terdapat adanya pembangunan jalan hauling yang melewati aliran sungai oleh CV Putri Perdana.
“Akibat curah hujan tinggi, gorong-gorong di lokasi CV Putri Perdana tersumbat, memicu luapan air yang membawa material tambang hingga menghancurkan fasilitas camp CV SAP,”
Setelah investigasi selama lima hari, hasilnya diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada 14 Januari 2025, Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan, mengeluarkan tujuh perintah untuk lima perusahaan tambang di lokasi terdampak:
1. CV Surya Amindo Perkasa tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali area camp sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
2. CV Putri Perdana tidak diperkenankan membangun jembatan pada aliran sungai aktif sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
3. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan kajian risiko atas kelayakan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang yang dimiliki saat ini dan segera melakukan identifikasi dan penilaian, serta pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat serta menyediakan prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
4. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan kajian teknis (geoteknik, hidrologi, hidrogeologi) sebagai dasar perencanaan kegiatan teknis pertambangan berikutnya dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
5. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera menyediakan sistem pengaliran yang memadai sebagai upaya pengelolaan air tambang pada semua bukaan lahan tambang khusnya pada catchment area yang air limpasannya mengarah langsung ke alur sungai aktif maupun yang mengarah ke media lingkungan lainnya yang paling tidak tersedia saluran drainase, kolam pengendap dan sarana kendali erosi.
6. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan reklamasi sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui pada semua lahan terganggu meliputi bukaan lahan bekas tambang yang sudah tidak digunakan lagi (mine out), maupun bukaan lahan di luar bukaan lahan bekas tambang sudah tidak digunakan lagi termasuk lereng-lereng tambang.
7. Segera melakukan penanggulangan sedimentasi dan kekeruhan air laut akibat dampak yang ditimbulkan banjir bandang pada area muara sungai yang terhubung langsung dengan wilayah perairan laut.
Inspektur Tambang memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan untuk melaksanakan perintah tersebut. Jika tidak, perusahaan akan diberi sanksi bertahap mulai teguran hingga pemberhentian sementara operasi.
“Jika tidak dilaksanakan sesuai batas waktu, kami akan memberikan teguran hingga sanksi SP1, SP2, SP3, dan pemberhentian sementara,” tegas Saleh.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini