Dari surat balasan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, lanjutnya, pemerintah pusat telah meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.
Menindaklanjuti itu, Gubernur telah bersurat ke Bupati pada 5 Juni 2025, namun belum juga mendapat balasan.
“Kami minta Bupati Morowali Utara tunduk pada hukum dan segera mengaktifkan kembali klien kami sebagai Kepala Desa Tamainusi yang sah,” pungkas Fariz.
Sementara itu, Pemkab Morut yang dihubungi terkait hal ini belum ada jawaban.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





