PALU, KABAR SULTENG – Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim menemui warga Kelurahan Tipo, Silae, dan Buluri di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, serta warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang, pada Selasa (10/6/2025).
Pertemuan berlangsung di Aula Gedung Serbaguna, Kelurahan Tipo.
Ketua DPRD Sulteng hadir di tengah massa sekitar pukul 11.30 Wita, menyusul kehadiran Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Bupati Sigi Rizal Intjenae, Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Sulteng dalam aksi tersebut.
Ia menyebut, kehadiran Arus sebagai bentuk perhatian dan dukungan lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Lahan Warga di Sigi Digusur Tanpa Ganti Rugi, Waket DPRD Sulteng Minta Pemda Bertanggung Jawab
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua DPRD. Begitu tahu saya akan hadir, beliau langsung menyatakan akan ikut,” kata Anwar.
Dalam aksinya, warga Desa Kalora dan Kelurahan Tipo menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Alpha Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tambang Vatu Kalora yang beroperasi di Desa Kalora.
Ketua Lembaga Adat Tipo, Astam Abdullah, menyampaikan bahwa dua perusahaan tambang tersebut telah melanggar prosedur pra-operasi, seperti tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun warga.
“Perusahaan ini tidak melapor ke kepala desa ataupun camat, tapi izinnya sudah keluar. Ini luar biasa,” ujar Astam.
Ia menjelaskan, luas wilayah pertambangan PT. Bumi Alpha Mandiri mencapai 92,54 hektare, sementara PT. Tambang Vatu Kalora seluas 55,34 hektare.
Dengan luasan tersebut, menurutnya, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dan akan berdampak langsung terhadap warga Kalora dan Tipo.
Astam juga mempertanyakan kelayakan Desa Kalora sebagai lokasi tambang, sebab lokasinya dekat dengan permukiman.
Ia menyebut, hingga kini belum ada hasil survei dan analisis dari tim gabungan pemerintah terkait aspek kelayakan tersebut.
Sebagai representasi Lembaga Adat Tipo, Astam meminta kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng agar segera mencabut izin dua perusahaan tambang itu.
Ia meyakini, penghentian operasi tambang akan membawa dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Sulteng secara tegas menyatakan pencabutan izin tambang milik kedua perusahaan.
“Kalau sebelumnya hanya disampaikan penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian secara permanen,” tegas Anwar, disambut sorak haru warga yang hadir. (**)