SIGI, KABAR SULTENG – Desa Banasu dan Desa Pelempea di Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pada 22 April 2025.
Dalam keterangan yang diterima media ini pada Sabtu (14/5/2025), SK bernomor 100.3-160 tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma yang ditandatangi Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae diberikan kepada Desa Banasu atas permintaan masyarakat desa tersebut.
Dalam SK tersebut salah satu pasalnya menyebut pemerintah mengakui pengelolaan Sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Desa Banasu dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Edwin, Kepala Desa Banasu mengatakan pengajuan permintaan pengakuan MHA ini berdasarkan keputusan bersama masyarakat dan tetua adat.
Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan dan sumber daya alam di wilayah mereka.
Baca Juga: Waspadai Lubang di Jl Veteran Palu yang Ancam Keselamatan Pengendara
Menurut Edwin, SK Pengakuan MHA ini terbit karena bantuan KARSA Institute yang menjadi pendamping utama proses pengawalan mendapatkan pengakuan tersebut juga pemerintah kabupaten Sigi melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kami, pemerintah desa dan masyarakat sangat berterima kasih dengan SK Pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” Kata Edwin lagi.
Desmon, Manager Program ESTUNGKARA, Karsa Institute sangat mengapresiasi langkah sigap Pemerintah kabupaten Sigi terkait Pengakuan dua desa yang mereka dampingi.
Program ESTUNGKARA yang diinisiasi KARSA Institute bersama KEMITRAAN memanglah untuk mewadahi pendampingan dan advokasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Artinya kami mendampingi tetapi kami tidak meminta. Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi dan mengawal sampai proses ini selesai. Ini baru tahapan awal, hutan adat dua desa ini menyusul,” kata Desmon. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini