KABAR SULTENG – Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Muhamad Fithrat Ilham melaporkan dugaan suap dan bagi-bagi uang dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Radarsulteng.net, Fithrat mengungkapkan bahwa dirinya baru saja kembali dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan suap dan bagi-bagi uang dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
“Pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin, saya kembali dimintakan keterangan tambahan di KPK terkait laporan ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: KASN Rekomendasikan Kadis Pendidikan Touna Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Berikut Pelanggarannya!
“Kemarin (Rabu, 11 Desember 2024) saya kembali dimintakan keterangan tambahan di KPK terkait laporan ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis malam (12/12/2024)
Fithrat mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan adanya dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI
Salah satu bukti yang diberikan adalah perintah dari seorang anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah untuk menukarkan uang dolar Amerika menjadi mata uang rupiah di salah satu bank.
“Total uang yang ditukarkan mencapai 13 ribu dolar Amerika atau setara lebih dari Rp200 juta lebih. Saya juga telah menyerahkan bukti percakapan, tangkapan layar, serta bukti penukaran uang dan lainnya kepada KPK,” tegasnya.
Fithrat berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo. Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), ia menilai semangat memberantas korupsi harus menjadi perhatian bersama, terutama jika dugaan korupsi tersebut melibatkan lembaga negara yang didiami perwakilan rakyat.
“Saya berharap kasus ini menjadi perhatian dan dikawal,” tegasnya.
Selain itu, Fithrat menyatakan bahwa kasus dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI harus dilihat secara objektif, terlepas dari persoalan pribadi yang melibatkan dirinya dan salah satu anggota DPD RI berinisial RA.
“Kita sebagai rakyat berhak mengawasi para wakil kita yang digaji dari pajak masyarakat. Jika ada pelanggaran hukum, sudah seharusnya dilaporkan,” tuturnya.
Ia juga menambahka, setelah membeberkan kasus ini ke publik, termasuk melalui media sosial, Fithrat mengaku mendapat sejumlah tekanan, termasuk dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saya dikabari telah dilaporkan dengan UU ITE. Padahal semua yang saya ungkapkan adalah fakta, bukan hoaks. Sebagai anak bangsa, saya berharap semua pihak, khususnya media, ikut mengawal kasus ini,” jelasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini