Kemendagri Pertegas Anggota DPRD Sulteng Wajib Berdomisili di Palu

JAKARTA – Kasubdit Wilayah I Kementrian Dalam Negeri RI Slamet Endarto mempertegas bahwa anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng diwajibkan berdomisili di wilayah Palu sebagai Ibu Kota Provinsi Sulteng.

Hal ini dikatakan Slamet saat menerima kunjungan konsultasi dari Anggota DPRD Sulteng Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah Kemendagri RI, Jakarta Pusat. Kamis (17/10/2024).

“Benar, Anggota DPRD harus berdomisili di Palu sebagai Ibu kota provinsi,” kata Slamet menjawab pertanyaan salah satu anggota DPRD Sulteng dalam kunjungan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai penjelasan atau keterangan Naskah Akademik.

Sementara itu Penyebarluasan Ranperda sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (3), dilakukan melalui media massa, media sosial atau Focus Group Discussion (FGD).

Kunjungan kerja konsultasi ini dihadiri Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun dan wakil ketua sementara Aristan. Konsultasi dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak di dampingi Wakil Ketua, Sonny Tandra dan Sekretaris, Ronald Gulla. ANggota Panja dalam rombongan adalah Zalzulmida A Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Hidayat Pakamundi, Yusuf, H Suardi dan Bartholomeus Tandigala.

Pos terkait