JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah dibolehkan mengikuti rapat melalui zoom meeting.
Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (17/10/2024).
Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi tata tertib ( tatib) DPRD Sulteng.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh Ketua sementara Yus Mangun, dan Wakil ketua sementara Aristan, Konsultasi dipimpin oleh Ketua Panja, H.Zainal Abidin Ishak didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, Serta Sekretaris Ronald Gulla
Dan dihadiri oleh beberapa anggota Panja lainnya diantaranya Zalzulmida A. Djanggola , Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.
Rombongan diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Dalam konsultasi tersebut anggota DPRD Sulteng Ronald Gulla menanyakan terkait keikutsertaan anggota dalam rapat melalui zoom meeting.
“Apakah diperbolehkan rapat melalui zoom meeting” tanya Ronald Gulla
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Wilayah kemendagri Slamet Endarto mengatakan bahwa rapat melalui zoom meeting sah sah saja dan diperbolehkan dengan catatan dalam keadaan darurat.
“Boleh tapi saat keadaan tertentu atau darurat,” kata Slamet Endarto.