JATAM Sulteng Desak APH Tindak Tegas Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Poboya

JATAM Sulteng Desak APH Tindak Tegas Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Poboya
Ilustrasi

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan Poboya, Kota Palu.

Menurut Moh Tauhid, Divisi Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak boleh tinggal diam menghadapi permasalahan ini.

Bacaan Lainnya

“Pengambilalihan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa oknum harus segera dihentikan,” tegasnya soal aksi jual beli lahan di Palu, Senin (14/10/2024).

Dari temuan Dinas Kehutanan UPT-KPH Dolago, aktivitas penambangan tanpa izin semakin marak dilakukan, bahkan menggunakan alat berat seperti ekskavator dan lain-lain.

Baca Juga: Penunjukan Syarifuddin Hafid Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng Dinilai Representatif Wakili Masyarakat Sulteng bagian Timur

Bahkan berdasarkan data dinas kehutanan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan. Artinya tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Yang menyebutkan “Setiap orang dilarang:

a. Membawa alat2 berat dan atau alat2 lain yang lazim atau patut diduga digunakan untuk melakukan kegiatanan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri

b. Melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Berdasarkan fakta tersebut, maka institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian wajib menegakkan Undang-undang. Jika tidak ada tindakan maka fungsi penegak hukum sebenarnya apa? Mereka di gaji dari pajak rakyat untuk bekerja menjaga ketertiban hukum.

Selain fakta adanya penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terdapat fakta bawa beberapa masyarakat memegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Yang di terbitkan oleh pemerintah Kelurahan atau kecamatan diatas kawasan hutan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab FK Untad, Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar Lebih

Hal ini sebagai bukti bahwa lemahnya penanganan hukum oleh Polda maupun Polres berdampak pada makin amburadulanya sistem hukum kita.

Dimana yang seharusnya kawasan hutan tidak boleh ada aktifitas tapi pemerintah kecamatan maupun kelurahan menerbitkan SKPT dikawasan hutan.

Artinya kawasan hutan sedang dalam posisi tidak sakral lagi dan parahnya kawasan hutan terancam di perjual belikan oleh mereka yang tidak paham hukum.

Oleh karena itu kami JATAM sulteng, meminta agar APH Polda dan Polres jangan main mata dengan hal tersebut, dan atau jika tidak ditindak maka kami akan menyurat ke komisi III dan Presiden bahwa keadilan di Sulawesi Tengah adalah barang yang langkah. Dan jika perlu kami akan membuka siapa semua oknum yang berada dibelakang proses hingga jual beli kawasan hutan ini.**

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait