Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab FK Untad, Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar Lebih

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab Kedokteran Untad, Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar Lebih
Kejati Sulteng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022. (Pintara Dinda Syahjada)

PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.

Jumlah tersebut mencerminkan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat labolatorium FK Untad.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan dengan pagu anggaran Rp13.050.298.000. CV Satria Bayu Aji (SBA) memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.

Baca juga: Pekerjaan PT SMS Rp 150 Miliar Terlambat, BWSS III Beri Adendum dan Tambah Lagi Anggaran Proyek Pengendali Banjir di Palu

Namun, hingga September 2022, perusahaan tersebut belum menyerahkan satu pun peralatan yang telah disepakati.

Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers Senin (14/10/2024), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi melibatkan berbagai modus dalam pengadaan alat laboratorium FK Untad.

“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Selain lambatnya penyerahan barang, temuan lain menunjukkan adanya mark up harga.

Berdasarkan pengecekan katalog, total biaya seharusnya hanya Rp5.404.803.979, sehingga ada selisih yang mencurigakan sebesar Rp7.048.743.521.

Kejati Sulteng sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni TP (61), Direktur CV SBA yang berdomisili di Jakarta Barat, dan FZ (48), seorang Pegawai PNS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik Kejati Sulteng, Asmah M.H, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan para tersangka.

“Kami memastikan semua yang terlibat akan dibawa ke persidangan,” ujarnya.(Pintara)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

Pos terkait